Reporter : Editor 02
Headlines
Selasa, 23 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyut akibat banjir di Aceh dan Sumatera adalah “sampah spesifik” yang harus ditangani demi kesehatan masyarakat.
Meski demikian, atas dasar kemanusiaan, warga diperbolehkan menggunakan kayu tersebut secara terbatas untuk perbaikan fasilitas yang rusak.
Kebijakan ini dilakukan secara hati-hati sesuai PP Nomor 27 Tahun 2020 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 agar pemanfaatan kayu tetap transparan, akuntabel, dan tidak merusak kelestarian hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.
“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut disampaikan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat.
Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tambah Krisdianto.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab.
Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan.
(Editor Aro)
#Bencana Aceh
#Bencana Sumatra
#Glondongan Kayu
#Kemenhut
#Pemanfaatan kayu
#Rekonstruksi paska bencana




Headlines.Rabu, 10 September 2025

Ekbis.Senin, 17 Februari 2025

Headlines.Jumat, 31 Januari 2025

Jawa Timur.Rabu, 3 September 2025