Bibitnya dari Luar Negeri, Ganja Indoor di Jombang Nilainya Rp6,5 M
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 19 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggulung jaringan penanaman ganja skala besar dengan teknik indoor di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang.
Nilai ekonomis tanaman beserta peralatan penunjangnya ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Pada Minggu (14/12/2025), petugas menangkap seorang pria berinisial Y (35). Dari tangan tersangka, disita biji ganja seberat 2,77 gram.
Pengembangan penangkapan membawa polisi ke tersangka utama, R (43), warga Kabupaten Nganjuk, yang menyewa rumah di lokasi perkebunan.
Di rumah kontrakan itu, Senin (15/12/2025), polisi menemukan 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif dengan peralatan lengkap.
“Kami juga mengamankan ganja kering seberat 32 gram, ganja basah 5,16 gram, serta cairan fermentasi daun ganja campur alkohol,” jelas AKBP Ardi dalam konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Barang bukti lain yang disita meliputi biji ganja, berbagai perangkat elektronik, dan tenda khusus berisi lampu ultraviolet untuk mendukung pertumbuhan tanaman.
Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya pasangan suami-istri sebagai pemodal operasi ilegal ini.
Mereka adalah D (48) warga Bantul, Yogyakarta, dan istrinya I (40) warga Sidoarjo. D, yang merupakan residivis kasus ganja untuk kelima kalinya, bertindak sebagai penyandang dana utama.
Sementara istrinya membantu menyediakan berbagai kebutuhan logistik.
Kapolres menyebutkan bibit ganja berasal dari luar negeri via transaksi daring. Total daun ganja yang berhasil diamankan, termasuk yang sudah dipanen, diperkirakan mencapai 40 kilogram.
“Dengan asumsi harga pasar Rp105 ribu per gram, nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp6 miliar. Jika digabung dengan nilai peralatan dan fasilitas, totalnya mencapai Rp6,5 miliar,” beber Kapolres.
Meski belum ditemukan bukti peredaran hasil panen, penyidik masih mendalami kemungkinan tersebut. Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Dengan pengamanan 40 kg daun ganja ini, kami percaya dapat menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan Jawa Timur dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.
(Pray/Editor Aro)
#Daun ganja
#Ganja
#Ganja indoor
#Peredaran Ganja
#Polres Jombang



Berita Terkait

Mobil Patroli Tol Jomo Terseret 100 Meter Diseruduk Truk Tangki Etanol
Hukrim.Minggu, 13 Juli 2025

BNN & Ponpes Tebuireng Dorong Materi Pencegahan Narkoba Jadi Kurikulum
Jawa Timur.Jumat, 17 Oktober 2025

Menabung Itu Baik, Menambah Uang Lebih Baik Lagi
Headlines.Minggu, 24 November 2024

Tanah Kebon Sayur: Nusron Fasilitasi Pelepasan Status Aset Negara
Headlines.Kamis, 6 November 2025

