Reporter : Sigit P
Headlines
Kamis, 4 Juni 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar jutaan rakyat kini berada di bawah pengawasan ketat BPKN RI.
Meski menyatakan mendukung perombakan kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Ketua BPKN RI Mufti Mubarok langsung melayangkan rambu-rambu peringatan. Mufti menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas mutlak menjadi syarat utama yang tidak boleh ditawar dalam tata kelola program strategis nasional tersebut.
“BPKN mendukung kepala BGN yang baru untuk melanjutkan dan memperbaiki tata kelola program MBG. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap perbaikan sistem dan pengawasan,” kata Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Mufti, terdapat sedikitnya delapan hal yang harus menjadi perhatian serius pimpinan baru BGN ke depan.
Pertama, seluruh proses pelaksanaan program harus memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.
Kedua, transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa harus menjadi prioritas utama mengingat besarnya dana negara yang dikelola BGN.
Ketiga, pelaksanaan program harus memberikan ruang yang luas bagi keterlibatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
Keempat, partisipasi masyarakat perlu diperkuat, baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan program agar tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Kelima, BPKN mengingatkan agar tidak terjadi praktik monopoli atau dominasi kelompok tertentu dalam rantai pasok program MBG.
“Kami ingin program ini menjadi program rakyat, bukan program yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Mufti.
Keenam, seluruh pejabat dan pelaksana program wajib menjunjung tinggi integritas serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketujuh, aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama untuk meminimalisasi kasus keracunan makanan yang sempat menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah.
Kedelapan, sistem pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, audit berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Mufti menilai bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun program sebesar ini membutuhkan tata kelola yang profesional dan pengawasan yang ketat.
BPKN juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program maupun anggaran BGN.
“Kami mendukung langkah Kejaksaan Agung apabila terdapat dugaan penyimpangan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Program yang baik jangan sampai dirusak oleh oknum yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap BGN. Dalam beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Agung dan BGN sendiri telah menjalin kerja sama penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis hingga ke daerah. Selain itu, publik juga menyoroti berbagai isu terkait pengelolaan anggaran, pengadaan, hingga kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Bahkan, perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap BGN sehingga semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
“BPKN mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi BGN. Program MBG adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, profesional, melibatkan masyarakat, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” pungkas Mufti.
(Editor Aro)
#Badan Gizi Nasional
#BGN
#BPKN RI
#Dadan Hindayana
#Kasus korupsi
#Pencopotan Kepala BGN




Headlines.Kamis, 6 Februari 2025

Headlines.Senin, 12 Januari 2026

Daerah.Jumat, 31 Oktober 2025

Ekbis.Senin, 1 Juli 2024