Bukan Lagi 20 Persen, Ini Aturan Baru Bagi Hasil Jukir Surabaya
Reporter : Editor 02
Headlines
Jumat, 10 April 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi merombak skema bagi hasil pendapatan parkir guna menyejahterakan juru parkir (jukir) sekaligus mempercepat digitalisasi layanan. Dalam aturan baru ini, porsi pendapatan untuk jukir dinaikkan secara signifikan menjadi 40 persen, dari yang sebelumnya hanya sebesar 20 persen.
Kenaikan bagi hasil ini dibarengi dengan kewajiban bagi seluruh jukir untuk beralih ke sistem parkir non-tunai dan melakukan aktivasi rekening bank. Langkah ini diambil Pemkot Surabaya untuk menjaga transparansi dan menghilangkan prasangka negatif terkait penyaluran dana parkir.
“Sekarang 40 persen untuk jukir dan 60 persen ke Pemkot. Ini dilakukan agar transparan dan saling percaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (9/4/2026).
Eri menegaskan tidak akan menoleransi jukir yang menolak mengikuti sistem digitalisasi ini. Ia memerintahkan pergantian personel bagi mereka yang enggan melakukan aktivasi rekening. Selain itu, Pemkot Surabaya bersama Forkopimda telah menerjunkan tim anti-preman untuk menindak oknum yang mencoba menghambat kebijakan tersebut.
“Jangan buat Surabaya tidak berbobot dengan modal preman-preman. Kita akan turun dengan tim anti-preman. Parkir non-tunai ini adalah keinginan warga Surabaya. Siapa yang tinggal di Surabaya, hormati keinginan warga,” ujar Wali Kota Eri.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat terdapat sekitar 600 jukir yang dibekukan karena belum mendukung kebijakan digitalisasi. Operasi penertiban gabungan bersama TNI dan Polri juga terus digencarkan, salah satunya di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo, untuk memastikan implementasi parkir digital berjalan lancar.
Penerapan parkir non-tunai dan parkir berlangganan ini diharapkan dapat melindungi warga Surabaya dari praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, sekaligus memastikan pendapatan daerah masuk ke kas negara secara akurat.
(Editor Aro)
#Aturan juru parkir
#Bagi hasil juru parkir
#Dishub surabaya
#Eri Cahyadi
#Jawa Timur
#juru parkir
#Parkir
#Pemkot Surabaya
#Surabaya
#Wali Kota Eri Cahyadi



Berita Terkait

Kapolda Jatim Imam Sugianto Jabat Posisi Bintang 3
Headlines.Sabtu, 1 Februari 2025

JPU Hadirkan Saksi, Dinilai Tak Terkait Langsung Perkara Gus Muhdlor
Headlines.Senin, 4 November 2024

SK Pembekuan BEM FISIP Unair Resmi Dicabut
Headlines.Selasa, 29 Oktober 2024

Ribuan Santri Langitan Padati Masjid Al Akbar dalam Istighotsah Kubro
Headlines.Selasa, 30 Desember 2025

