siginews

Bupati Sugiri, Sekda Agus, Dirut dan Rekanan RSUD Ponorogo Tersangka

Reporter : Editor 01

Headlines

Minggu, 9 November 2025

Waktu baca 2 menit

Bupati Sugiri, Sekda Agus, Dirut dan Rekanan RSUD Ponorogo Tersangka

siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sekda Kabupaten Ponorogo, Dirut RSUD Ponorogo dan seorang rekanan proyek di RSUD Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologis kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo.

“Dari ketiga klaster dugaan suap terkait pengurusan jabata. Kemudian fee suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait digaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, di gedung KPK pada, Minggu (9/11/2025) dinihari

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan dan kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 4 orang tersangka,” terangnya.

Keempat orang yang ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka yakni:

1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

2. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo (sejak Tahun 2012 hingga sekarang).

3. Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr Harjono, Ponorogo.

4. Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan pada proyek di RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.

Iklan Wirajatimkso - Potrait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (rompi orange nomor 88); Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono (nomor 112) dan Dirut RSUD Ponorogo (nomor 105) dan Sucipto pihak swasta (nomor 90) diborgol KPK. (foto : screenshot yt kpk ri)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (rompi orange nomor 88); Sekda Kab Ponorogo Agus Pramono (nomor 112) dan Dirut RSUD Ponorogo (nomor 105) dan pihak swasta (nomor 90) diborgol KPK. (foto : screenshot yt kpk ri)

Tersangka Sucipto (pemberi suap proyek) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Yunus Mahatma (pemberi suap jabatan0 disangkakan {asal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tersangka Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (penerima suap proyek) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (penerima suap jabatan) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kita tampilkan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan ini. Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta yang diamnakan pada 7 November hari Jumat saat penyerahan yang dilaklukan sdr YUM kepada saudara SUG melalui NNK kerabat dari sadaura SUG,” tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

(roi)

#Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka

#Direktur Utama RSUD Ponorogo tersangka

#Headlines

#headlines banner

#Hukrim

#Kabupaten Ponorogo

#Komisi pemberantasan korupsi

#KPK

#Nasional

#OTT KPK

#pilihan redaksi

#Sekda Ponorogo Agus Pramono tersangka

#Tersangka OTT KPK di Ponorogo

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.