Bupati Sugiri, Sekda Agus, Dirut dan Rekanan RSUD Ponorogo Tersangka
Reporter : Editor 01
Headlines
Minggu, 9 November 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo, Sekda Kabupaten Ponorogo, Dirut RSUD Ponorogo dan seorang rekanan proyek di RSUD Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologis kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo.
“Dari ketiga klaster dugaan suap terkait pengurusan jabata. Kemudian fee suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait digaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, di gedung KPK pada, Minggu (9/11/2025) dinihari
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan dan kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 4 orang tersangka,” terangnya.
Keempat orang yang ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka yakni:
1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
2. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo (sejak Tahun 2012 hingga sekarang).
3. Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr Harjono, Ponorogo.
4. Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan pada proyek di RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka Sucipto (pemberi suap proyek) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Yunus Mahatma (pemberi suap jabatan0 disangkakan {asal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tersangka Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (penerima suap proyek) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (penerima suap jabatan) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kita tampilkan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan ini. Barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp 500 juta yang diamnakan pada 7 November hari Jumat saat penyerahan yang dilaklukan sdr YUM kepada saudara SUG melalui NNK kerabat dari sadaura SUG,” tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
(roi)
#Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka
#Direktur Utama RSUD Ponorogo tersangka
#Headlines
#headlines banner
#Hukrim
#Kabupaten Ponorogo
#Komisi pemberantasan korupsi
#KPK
#Nasional
#OTT KPK
#pilihan redaksi
#Sekda Ponorogo Agus Pramono tersangka
#Tersangka OTT KPK di Ponorogo



Berita Terkait

Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah Serentak 25 Februari, Ini Lokasinya
Bisnis.Sabtu, 14 Februari 2026

Gubernur Jatim Khofifah dan Konjen RRT di Surabaya Bahas Kerjasama Ini
Ekbis.Selasa, 6 Januari 2026

Karnaval APEKSI: Ini Rekayasa Lalin di Jalan Surabaya Sore Ini
Headlines.Jumat, 9 Mei 2025

Panduan Memilih Eksfoliasi yang Tepat, Cek Di Sini Perbedaannya
Headlines.Rabu, 29 April 2026

