siginews

Buronan Kasus Penggelapan, Welly Tanubrata, Ditangkap di Surabaya

Reporter : Redaksi

Hukrim

Rabu, 10 September 2025

Waktu baca 2 menit

Buronan Kasus Penggelapan, Welly Tanubrata, Ditangkap di Surabaya

siginews.com-Surabaya – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dan mengeksekusi Welly Tanubrata, buronan kasus tindak pidana penggelapan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada malam hari di Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Selasa (9/9).

Welly Tanubrata dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Berdasarkan informasi resmi, eksekusi dimulai dengan pemantauan sejak Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Surabaya Barat, tepatnya di area Perumahan Citraland dan GreenLake.

Usai dilakukan pengintaian sepanjang hari, pada pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace.

Welly Tanubrata kemudian diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa dan staf kejaksaan. Turut mendukung operasi ini Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Kasus Welly Tanubrata bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menjatuhkan putusan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dalam putusannya pada 15 September 2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU, menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut, serta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim AMC Kejati Jatim telah melakukan pemantauan intensif sejak 4 September 2025. Hasil kerja intelijen akhirnya membuahkan hasil pada 9 September 2025 dengan keberhasilan eksekusi.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini adalah bentuk konsistensi aparat dalam menjalankan putusan hukum.

“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan akan selalu berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi erat dengan Tim AMC Kejati Jawa Timur yang turut membantu dalam pemantauan hingga penangkapan.

(Editor Aro)

#Buronan

#DPO

#Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya

#Kejari Tanjung Perak Surabaya

#Tindak Pidana Kasus Penggelapan

#Welly Tanubrata

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.