Reporter : Anggoro
Headlines
Selasa, 9 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan Jasa Raharja resmi menggelar jadwal razia tunggakan pajak kendaraan bermotor secara berkala yang tersebar di lima wilayah Kota Pahlawan hingga akhir tahun 2026.
Operasi Gabungan Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah diawali dengan menyasar para pengendara di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) pada Senin (8/6/2026).
Selain bertujuan menekan angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), operasi ini juga mempermudah warga lewat penyediaan loket pembayaran langsung di tempat yang terintegrasi dengan Bank Jatim dan metode QRIS.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Rachmad Basari, memaparkan bahwa operasi bersama ini akan menyisir lima wilayah kerja Bapenda Provinsi Jatim di Surabaya secara bergantian, meliputi area Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara. Pemkot Surabaya hadir memberikan dukungan penuh meskipun kewenangan utama PKB berada di ranah pemerintah provinsi.
“Maksud dan tujuan operasi gabungan ini sebenarnya, selain untuk meningkatkan pendapatan, filosofi di dalamnya adalah untuk peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, kepatuhan ini untuk menekan tunggakan pajak,” terang Rachmad Basari.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi fatal mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masa berlaku pajak harian, hingga kesesuaian fisik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kendati memeriksa dokumen, Basari menegaskan bahwa jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif bagi warga, bukan semata-mata tindakan tilang.
Namun, tindakan hukum tegas dipastikan tetap berlaku jika pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas berat atau sama sekali tidak memiliki dokumen berkendara.
Guna menghadirkan solusi cepat bagi pengendara yang terjaring karena terlambat memenuhi kewajibannya, posko operasi gabungan langsung menyediakan unit layanan bayar di tempat.
Kemudahan ini didukung oleh digitalisasi sistem, di mana pengecekan dan nominal tunggakan pajak kini bisa diakses instan hanya dengan memasukkan nomor pelat, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan melalui gawai.
“Apabila ada wajib pajak yang masih belum melaksanakan kewajibannya, bisa langsung melakukan pembayaran di tempat karena kami juga menyertakan Bank Jatim,” tambahnya.
Melalui momentum operasi ini, Pemkot Surabaya mengimbau warga kota untuk memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran dan tertib administrasi tepat waktu.
Basari mengingatkan, skema bagi hasil (opsen) dari realisasi pajak kendaraan ini nantinya akan mengalir langsung untuk mendanai berbagai program infrastruktur publik di Surabaya.
“Dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan di Surabaya, yang hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat pengguna jalan. Salah satunya untuk penerangan jalan umum dan perbaikan jalan-jalan agar semakin bagus dan mulus,” pungkas Basari.
(Editor Aro)
#Bapenda Kota Surabaya
#Dishub kota Surabaya
#Operasi pajak kendaraan
#pajak kendaraan bermotor
#Pemkot Surabaya
#Razia pajak kendaraan




Ekbis.Kamis, 14 Agustus 2025

Ekbis.Senin, 19 Mei 2025

Ekbis.Sabtu, 11 Januari 2025

Headlines.Senin, 8 Desember 2025