CDK Nganjuk: 2.700 Ha Lahan KHDPK di Mojokerto Belum Disetujui Pusat
Reporter : Redaksi
Ekonomi
Selasa, 10 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Mojokerto – Peluang besar bagi petani hutan di Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan hak kelola lahan secara legal masih terbuka lebar. Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 2.700-an hektar lahan di Mojokerto yang potensial untuk diusulkan dalam program Perhutanan Sosial.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat CDK Nganjuk, Sonny Hartato, memaparkan data bahwa total luas Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Mojokerto mencapai kurang lebih 3.650 hektar. Namun, hingga saat ini, baru sebagian kecil yang sudah memiliki izin resmi.
“Di Mojokerto baru ada 8 kelompok yang memiliki izin persetujuan dengan luas kurang lebih 873 hektar. Artinya, masih ada sekitar 2.700-an hektar lahan KHDPK yang belum mendapatkan persetujuan pengelolaan,” ujar Sonny saat diwawancarai usai acara diskusi publik Forum Silaturahmi Petani Hutan (Forsil) Mojokerto “Wilwatikta” di Dusun Kemlagi Utara, Desa Kemlagi, Senin (9/2/2026).
Meski potensi lahan tersedia luas, Sonny menjelaskan bahwa proses pemberian akses legal saat ini masih tertahan di tingkat pusat. Pihaknya masih menunggu Kementerian Kehutanan menerbitkan Rencana Pengelolaan (RP) KHDPK sebagai dasar acuan kerja di lapangan.
“Kami sangat setuju dengan percepatan ini. Hanya saja, selama rencana pengelolaan belum ditetapkan kementerian, kita belum tahu pasti mana lokasi yang dicadangkan untuk perhutanan sosial dan mana yang untuk penataan kawasan hutan,” jelasnya kepada tim siginews.com.
Terkait ketersediaan peta, Pemprov Jawa Timur sebenarnya telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Jogja. Namun, detail peruntukannya tetap harus menunggu keputusan resmi kementerian.
Imbauan Proaktif bagi Petani
Mengingat luasnya lahan yang belum tergarap secara legal, Sonny mengimbau para petani dan kelompok masyarakat untuk tidak hanya menunggu secara pasif. Ia meminta petani mulai menyiapkan data subjek dan objek usulan dari sekarang.
“Kami berharap masyarakat proaktif melakukan sosialisasi dan diskusi. Kepastian subjek (siapa penggarapnya) dan objek (luas lahannya) harus disiapkan. Data tersebut bisa dikoordinasikan ke kami di CDK atau ke Balai PS untuk difasilitasi,” imbaunya.
Langkah proaktif ini dinilai sangat krusial. Sonny menegaskan bahwa jika data petani sudah siap, maka begitu regulasi dari pusat turun, pihaknya bisa langsung bergerak cepat melakukan validasi di lapangan.
Saat ini, CDK Nganjuk telah mengidentifikasi dan memfasilitasi 7 kelompok tambahan untuk mengajukan akses perhutanan sosial. Sonny berharap sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi terus diperkuat guna memetakan potensi lahan lainnya di berbagai kecamatan di Kabupaten Mojokerto demi meningkatkan kesejahteraan petani hutan setempat.
(Editor Aro)
#Akses Legal Petani
#Balai PS
#BPKH
#CDK Nganjuk
#DinasKehutanan
#Dishut Jatim
#Hutan Sosial
#Hutan Untuk Rakyat
#Info Mojokerto
#Info Petani
#Jawa Timur
#kabupaten Mojokerto
#Kelompok tani
#Kementerian Kehutanan
#Kemlagi
#Kesejahteraan Petani
#KHDPK
#KLHK
#LMDH
#Mojokerto
#Mojokerto Update
#Pemberdayaan Masyarakat
#Pemerintah Provinsi Jatim
#Perhutanan Sosial
#Peta KHDPK
#Petani Hutan
#Reformasi Agraria
#Regulasi Hutan
#Sinergi Hutan
#Validasi Lahan



Berita Terkait

Saling Klaim Menang, PDIP Nganjuk: Hasil Real Count Paslon 03 Menang
Headlines.Kamis, 28 November 2024

Ciptakan Keakraban, Polres Magetan Gelar Patroli Sambil Berbagi Coklat
Hankam.Jumat, 27 Desember 2024

Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia
Headlines.Rabu, 11 September 2024

Indonesia Raih Juara Umum MTQ International Tahun 2025
Headlines.Minggu, 2 Februari 2025

