Reporter : Sigit P
Headlines
Sabtu, 11 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews com-Jakarta – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara menggelar aksi penyampaian aspirasi. Mereka mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia demi menjaga marwah supremasi hukum.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan pergerakan mahasiswa NU ini murni bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas lembaga negara. Ia membantah aksi ini ditujukan untuk mengintervensi perkara yang sedang berjalan di korps adhyaksa.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan,” kata Rifqi dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Lanjutnya, “Pengawasan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.”
Rifqi menilai, ketika muncul persoalan penegakan hukum yang menyita perhatian publik, DPR RI wajib hadir menggunakan hak pengawasannya. Menurutnya, respons cepat parlemen sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tidak merosot.
Ia pun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law. Evaluasi ini, lanjut Rifqi, harus diletakkan dalam koridor penguatan kelembagaan jangka panjang.
“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” urainya.
Soroti Lima Tuntutan, Minta Komisi III Panggil Jaksa Agung
Berdasarkan hasil kajian internal organisasi, BEM PTNU Se-Nusantara merumuskan lima poin tuntutan krusial yang ditujukan langsung kepada para legislator di Senayan:
1. Jalankan Fungsi Pengawasan: Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan RI secara objektif dan profesional sesuai amanat UUD 1945.
2. Panggil Jaksa Agung: Mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung RI untuk meminta penjelasan mendalam mengenai efektivitas sistem pengawasan internal dan penegakan kode etik korps.
3. Evaluasi Menyeluruh: Mendesak DPR RI melakukan audit dan evaluasi total terhadap tata kelola Kejaksaan RI, khususnya pada aspek transparansi penanganan perkara dan integritas aparatur.
4. Bentuk Panja: Mendorong DPR RI menggunakan instrumen pengawasan yang lebih kuat, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), jika ditemukan indikasi persoalan yang bersifat sistemik.
5. Transparansi Hasil: Mendesak DPR RI menyampaikan seluruh hasil pengawasan beserta rekomendasinya kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(Editor Aro)
#BEM PTNU Se-Nusantara
#Demo mahasiswa
#Demo Tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia
#DPR RI
#Jakarta




Headlines.Minggu, 3 November 2024

Headlines.Selasa, 2 Juni 2026

Headlines.Selasa, 2 Desember 2025

Bisnis.Jumat, 22 Mei 2026