Dibuntuti di Peterongan, Peredaran 800 Miras dari Surabaya Digagalkan
Reporter : Redaksi
Hukrim
Selasa, 4 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Lewat operasi rutin yang gencar dilakukan, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (Miras) pada 31 Oktober 2025.
Sebanyak 800 botol arak putih yang dikemas dalam 8 dus berhasil disita dari sebuah kendaraan yang dicurigai.
Menurut Kabagops Kompol Syarlis, penangkapan ini juga turut mengamankan satu orang pelaku, yaitu ES (48), yang diketahui merupakan warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Ratusan botol arak putih berukuran 600 mililiter tersebut kini dijadikan barang bukti, menegaskan upaya Polres Jombang dalam menjaga ketertiban masyarakat dari peredaran miras ilegal.
“Saat diikuti di pasar Peterongan, di konfrontasi ditemukan dalam mobil mengangkut 8 dus, yang berisi 800 botol Miras, ” ucap Kompol Syarlis saat didampingi oleh Kasat Sabhara AKP Arip, Selasa (4/11/2025).
Tersangka bukan kali pertama menjalankan aksi penjualan Miras secara ilegal. Tersangka ES pernah juga ditangkap dengan kasus serupa pada bulan Juli 2025 oleh jajaran Satreskoba Polres Jombang.
“Alasan sudah menjadi mata pencarian pelaku, dimana sebelumnya pernah ditangkap oleh satuan Reskrim Narkoba pada bulan Juli 2025 dengan menjual Miras. Aksi Berulang,” bebernya.
Tersangka ES terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) dimana melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009. Barang siapa melakukan tindakan peredaran dan penjualan Miras tanpa izin.
Kepada polisi ES mengaku mendapatkan barang haram dari Surabaya dan hendak diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.
“Sedang kami proses dan segera dilimpahkan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Kriminal
#Miras
#Penyitaan Miras
#Peredaran miras
#Polres Jombang



Berita Terkait

Kota Santri Diserang Miras? 2.600 Botol Miras Dari Bali Hingga Nganjuk
Hukrim.Selasa, 18 Februari 2025

Polresta Banyuwangi Amankan Puluhan Ribu Obat Keras dan Narkotika
Banyuwangi.Senin, 30 September 2024

KY Dukung Langkah Tegas Jaksa Agung Penegakan Hukum OTT Hakim PN Sby
Headlines.Rabu, 30 Oktober 2024

Pesan Kakanwil Kemenag Jatim ke Peserta STQH: Jangan Berpikir Menang
Jawa Timur.Minggu, 12 Oktober 2025

