Dilema Thrifting & Produk Lokal: Siswi SMA Bisa Beli 5 Baju Rp150 Ribu
Reporter : Anggoro
Bisnis
Rabu, 5 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Fenomena masuknya barang-barang bekas, terutama baju impor (thrifting), menghadirkan dilema kebijakan bagi pemerintah.
Popularitas thrifting di kalangan masyarakat sangat tinggi. Minat ini didorong alasan ekonomis, di mana barang bekas menawarkan pakaian bermerek dengan harga sangat terjangkau, sesuai dengan daya beli mayoritas masyarakat.
Ariz (17) seorang pelajar siswi SMA yang tengah berbelanja baju thrifting di salah satu Mall di kawasan Margorejo Surabaya, mengatakan ia sering membeli karena ekonomis dan modelnya tidak ketinggalan.
“Aku sering beli thrifting mas, murah banget dan tren modelnya tetap ngikuti,” ujarnya, saat diwawancarai tim siginews.com, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, sekali berbelanja membeli bisa mendapatkan 5 baju dengan harga yang murah.
“Sekali belanja langsung dapat 5 baju dengan harga Rp150ribu,” tambah Ariz.
Di sisi lain, masuknya barang-barang bekas ini menjadi kompetitor yang sangat kuat bagi produk-produk lokal dalam negeri, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor fesyen.
Kompetisi ini menciptakan ironi:
1. Harga Jual: Barang bekas sering dijual dengan harga yang jauh lebih rendah daripada biaya produksi produk baru lokal.
2. Kualitas/Merek: Barang bekas impor kerap membawa brand terkenal yang secara otomatis menarik minat konsumen, mengalahkan produk lokal yang berjuang membangun merek dari nol.
Pemerintah berada di posisi sulit, menindak keras barang bekas akan melindungi industri dalam negeri, namun berpotensi mematikan mata pencaharian ribuan pedagang thrifting dan membatasi akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pakaian murah.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan arahan Presiden untuk memastikan langkah penertiban terhadap barang-barang bekas impor tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil.
Yakni dengan menyiapkan solusi konkret berupa substitusi produk lokal yang dapat dijual oleh para pedagang yang selama ini bergantung pada barang bekas.
“Salah satu petunjuk dan arahan dari Presiden adalah bahwa pada saat kita melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, baju-baju bekas yang masuk, arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” ujar Maman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (4/112025).
Maman menambahkan bahwa Presiden menugaskan Kementerian UMKM untuk memastikan pedagang untuk mendukung industri lokal.
“Pemerintah juga tidak bisa membiarkan begitu saja kepada pengusaha-pengusaha yang memang sudah menjalankan,” imbuhnya.
“Agar menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita.”
Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan percepatan digitalisasi dalam pelayanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Yakni Sapa UMKM, segera direalisasikan untuk mempermudah berbagai layanan bagi para pelaku usaha.
“Pak Presiden menyampaikan ada 57 juta pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang tersebar di Indonesia tentunya tidak bisa dengan metode konvensional kembali. Jadi harus menggunakan metode teknologi dan digitalisasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan,” tutur Maman.
Melalui Sapa UMKM, berbagai layanan seperti perizinan, pembiayaan, hingga akses pemasaran produk akan diintegrasikan dalam satu sistem nasional berbasis digital.
(Editor Aro)
#Baju bekas
#Baju bekas impor
#Barang impor
#Menteri UMKM Maman Abdurrahman
#Penertiban
#Produk dalam negeri
#Produk Lokal
#Thrifting
#UMKM



Berita Terkait

Gerak Jalan Mojokerto–Surabaya Ajak Peserta Melintasi 5 Zona Sejarah
Headlines.Minggu, 16 November 2025

KPU Surabaya Tetap Gelar Deklarasi Damai Meski Paslon Tunggal
Headlines.Selasa, 24 September 2024

Dua Smartwatch Paling Gokil 2025, Wajib Kamu Cek Disini!
Lifestyle.Rabu, 12 November 2025

Jelajah Tengah Malam, Tiga Pilar Patroli Jaga Keamanan Kota Santri
Hankam.Minggu, 7 September 2025

