Dinas PUPR Sebut Pabrik CV JPN Jombang Lakukan Pelanggaran Ganda
Reporter : Redaksi
Hukrim
Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Dugaan ilegalitas operasional pabrik pengolahan daging ayam CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Denanyar semakin diperkuat.
Setelah munculnya dugaan tanpa izin lingkungan, kini Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, memastikan bahwa bangunan pabrik tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini menempatkan CV JPN dalam risiko hukum yang serius. Pabrik yang beroperasi tanpa PBG dapat menghadapi sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara.
Ancaman sanksi bahkan bisa berlipat ganda, mencapai denda miliaran rupiah dan kurungan, apabila pembangunan ilegal ini disertai dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah operasional.
“Betul mas, belum ada PBGnya,” ucap Bayu kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
CV Java Pangan Nusantara di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, diduga menjalankan operasionalnya tanpa mengantongi izin lingkungan, khususnya izin sistem pengolahan air limbah (IPAL) atau izin pembuangan limbah cair (IPLC).
Dugaan ini mencuat setelah aktivitas perusahaan yang semula disebut sebagai gudang, diduga beralih fungsi menjadi tempat pemotongan ayam dan produksi olahan daging.
Aktivitas produksi semacam itu berpotensi besar menimbulkan limbah, seperti darah, bulu, dan cairan organik, yang menurut hukum wajib dikelola melalui instalasi pengolahan limbah yang sah.
Belum Pernah Ajukan Izin
Konfirmasi kepada seorang sumber di instansi terkait via WhatsApp mengungkap, kewajiban izin lingkungan bergantung pada klasifikasi usaha (KBLI) dan peruntukan lahan.
“Jika digunakan untuk kegiatan produksi, maka izin lingkungan memang wajib,” ucap sumber yang enggan disebut namannya kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ketika ditanya secara spesifik mengenai status IPAL atau IPLC perusahaan, sumber tersebut menyatakan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan permohonan izin tersebut.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak melengkapi diri dengan dokumen lingkungan yang wajib, meski bergerak di bidang usaha yang berisiko menyebabkan pencemaran.
Hingga berita ini ditutup, pihak CV Java Pangan Nusantara melalui penanggung jawab berinisial At dengan nomor kontak +62 812-5299-xxxx belum memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti kepemilikan izin lingkungan.
(Pray/Editor Aro)
#Amdal
#CV Java Pangan Nusantara (JPN)
#Izin pembuangan limbah cair (IPLC)
#izin sistem pengolahan air limbah (IPAL)
#Limbah Pabrik
#Pabrik Pemotongan Ayam
#Pelanggaran izin bangunan
#Pencemaran Limbah



Berita Terkait

Aset Daerah Pemprov Jatim Bakal Jadi Potensi PAD
Headlines.Rabu, 30 Oktober 2024

Hasil Quick Count LSI Denny JA, WarSa Unggul 74,49 Persen
Headlines.Kamis, 28 November 2024

Petasan Siluman Renggut Masa Depan Tangan Bocah SD! Terancam Amputasi
Jawa Timur.Senin, 14 April 2025

Terdengar Suara Minta Tolong di Reruntuhan,15 Unit Ambulans Disiagakan
Headlines.Senin, 29 September 2025

