siginews

Diskusi Publik Petani Hutan Mojokerto: Mengurai Benang Kusut Aturan PS

Reporter : Siginews

Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026

Waktu baca 3 menit

Diskusi Publik Petani Hutan Mojokerto: Mengurai Benang Kusut Aturan PS

Siginews.com-Mojokerto – Ratusan petani hutan yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Petani Hutan (Forsil) Mojokerto “Wilwatikta” berkumpul di Lapangan Dusun Kemlagi Utara, Desa Kemlagi, Senin (9/2/2026). Diskusi publik ini digelar sebagai upaya konkret untuk mengurai kebingungan petani terhadap rumitnya aturan baru dalam tata kelola perhutanan sosial.

Selama ini, para petani mengaku terjebak dalam istilah teknis seperti Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

“Banyak teman-teman petani yang sebelumnya belum paham, namun alhamdulillah melalui diskusi ini sekarang sudah terjawab. Harapan kami tentu ada percepatan perhutanan sosial agar status penggarap menjadi jelas,” ujar Bendahara Forsil Mojokerto, Agus Halim.

Diskusi publik Forum Silaturahmi Petani Hutan (FORSIL) Mojokerto “Wilwatikta” di Lapangan Dusun Kemlagi Utara, Desa Kemlagi (Foto: jrs/siginews.com)

Selain edukasi regulasi, diskusi ini menjadi panggung bagi petani untuk menyuarakan beban ekonomi. Legalitas PKS lama yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dinilai masih menjadi ganjalan administratif. Petani berharap ada kebijakan afirmatif berupa penurunan biaya agroforestri.

“Mengenai biaya agroforestik, harapan petani bisa turun, bahkan kalau bisa sampai gratis untuk tahun ini,” tambah Agus.

 

Menunggu “Lampu Hijau” Pusat

Merespons aspirasi tersebut, Kepala Seksi II Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta (Wilayah Kerja Jatim), Aswan, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pemberian akses legal melalui SK Persetujuan. Namun, ia menjelaskan bahwa “benang kusut” birokrasi saat ini berada di tingkat pusat.

“Problemnya, kami masih menunggu terbitnya Rencana Pengelolaan KHDPK (RPHDPK). Itu adalah wewenang Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Jakarta. Begitu regulasi tersebut selesai, kami akan langsung menindaklanjuti permohonan yang masuk,” jelas Aswan.

Diskusi publik Forum Silaturahmi Petani Hutan (FORSIL) Mojokerto “Wilwatikta” di Lapangan Dusun Kemlagi Utara, Desa Kemlagi (Foto: jrs/siginews.com)
Iklan Wirajatimkso - Potrait

Verifikasi: Satu KK Satu Orang

Aswan mengingatkan bahwa percepatan bukan berarti pengabaian aturan. Verifikasi Teknis (Vertek) di lapangan akan dilakukan secara ketat dengan sistem ‘by name by address’.

“Kami pastikan yang disetujui adalah warga setempat yang berhak. Prinsipnya satu Kartu Keluarga (KK) hanya satu orang. Jika sudah terdaftar di kelompok lain atau SK sebelumnya, maka otomatis tidak bisa mengajukan lagi,” tegasnya.

Meski siap bergerak cepat begitu RPHDPK terbit, Aswan mengakui adanya tantangan riil terkait luas wilayah, keterbatasan personel, dan anggaran verifikasi.

“Problem lainnya kami itu untuk turun ke lapangan butuh personil butuh anggaran, nah ini mungkin yang menentukan kecepatan kami menyelesaikan permohonan,” jelas Aswan.

Ia meminta petani bersabar jika proses verifikasi memakan waktu, terutama jika jumlah pemohon mencapai ratusan orang.

“Intinya, begitu RPHDPK ada, kami sudah punya landasan untuk jalan dan menentukan mana yang akan diproses lebih dulu,” pungkasnya.

 

(Editor Aro)

#Diskusi publik

#Diskusi publik petani hutan Mojokerto

#FORSIL Mojokerto

#Forum silahturahmi petani hutan mojokerto

#Jawa Timur

#Mojokerto

#Penggarap hutan

#Perhutanan Sosial

#Perhutani

#Petani Hutan

#Program KHDPK

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.