Dorong Koperasi untuk Bangun Rumah Murah, Wamenkop: LPDB Siap Bantu
Reporter : Sigit P
Ekbis
Kamis, 17 Juli 2025
Waktu baca 2 menit
siginews-Yogyakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong pengembangan koperasi perumahan sebagai solusi alternatif penyediaan hunian bagi masyarakat, khususnya komunitas warga.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) siap memberikan dukungan pembiayaan bagi inisiatif ini.
Hal tersebut disampaikan Wamenkop Ferry usai menghadiri Festival Pamer Kampung Kota dan peresmian Model Koperasi Perumahan di Yogyakarta, Minggu (13/7).
“Kemenkop mempunyai Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB yang siap membantu koperasi-koperasi perumahan yang dibangun oleh komunitas-komunitas warga,” jelas Ferry.
Menurutnya, pendekatan koperasi ini menawarkan solusi komprehensif. “Jadi, ada pendekatan baru yang bisa membantu memecahkan masalah pengadaan tanah, pembangunan rumahnya, dan cara pengelolaan masyarakat,” imbuh Wamenkop.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat berhak mendirikan koperasi untuk berbagai kepentingan, termasuk dalam konteks komunitas. “Sehingga, Kemenkop akan bersinergi dengan Kementerian Perumahan,” katanya.
Koperasi Perumahan Lebih dari Sekadar Developer: Mengelola Rantai Pasok hingga Pembiayaan Gotong Royong
Wamenkop Ferry menekankan bahwa peran koperasi perumahan tidak hanya terbatas sebagai developer. Lebih dari itu, koperasi diharapkan menjadi bagian integral dalam rantai pasok perumahan.
Ini mencakup pengelolaan bahan baku, penyediaan tenaga kerja lokal, hingga menghadirkan skema pembiayaan berbasis gotong royong di antara para anggotanya.
Sebagai contoh, Wamenkop Ferry menyinggung keberhasilan Rumah Flat di Menteng, Jakarta Pusat, yang dibangun atas inisiatif warga berbasis koperasi. “Ini menjadi salah satu alternatif solusi di tengah harga tanah dan hunian yang semakin tinggi,” ujarnya.
Dalam model ini, koperasi bertindak sebagai pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunannya, sementara biaya pembangunan disepakati secara transparan dan kolektif oleh para anggota koperasi menggunakan mekanisme simpanan wajib.
Regulasi Akan Ditinjau, Ajakan untuk Perkuat Peran Koperasi
Melihat potensi besar ini, Wamenkop Ferry juga menyatakan perlunya peninjauan regulasi atau payung hukum yang ada. “Akan kita review dan kita koperasikan. Kita akan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wamenkop Ferry mengajak seluruh lapisan masyarakat, pegiat koperasi, komunitas, dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama memperkuat peran koperasi perumahan sebagai pilar pembangunan berbasis rakyat.
Ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas tantangan penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Editor Aro)
#Kemenkop
#Koperasi
#Koperasi perumahan rakyat
#LPDB
#Wamenkop Ferry Juliantono



Berita Terkait

125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat
Jawa Timur.Kamis, 3 Juli 2025

Blak-Blakan, Prabowo Berharap Mulia-‘De Gadjah’ Menang di Pilgub Bali
Daerah.Senin, 4 November 2024

Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji, Siap Tampung 6,1 Juta Jemaah
Ekbis.Minggu, 4 Mei 2025

Pilkada Siak: Paslon Nomor Urut 3 Menang di MK, tapi Sebagian
Headlines.Selasa, 25 Februari 2025

