Reporter : Anggoro
Ekonomi
Sabtu, 11 Juli 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral di media sosial memicu respons pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) kini menyiapkan langkah konkret untuk mengakomodasi mahasiswa yang terdampak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta para mahasiswa yang mendapati status desilnya berubah untuk tidak panik. Pemerintah masih membuka kesempatan lebar bagi masyarakat untuk melakukan penyanggahan dan pembaruan data kesejahteraan mereka.
“Dinamika yang ada di dalam data kita masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Gus Ipul menambahkan bahwa data kemiskinan dan kesejahteraan sosial dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sangat dinamis. Pergeseran posisi desil penerima bantuan bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data nasional secara berkala, bukan semata karena perubahan penghasilan keluarga bersangkutan.
Dua Jalur Sanggah Pemutakhiran Data
Masyarakat atau mahasiswa yang terdampak perubahan desil ini dapat memanfaatkan dua jalur utama untuk memperbarui data mereka:
1. Jalur Formal (Aplikasi SIKS-NG): Mahasiswa dapat mendatangi kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial untuk menemui operator data maupun pendamping sosial. Proses sanggah dan pemutakhiran data nantinya akan diproses secara resmi oleh petugas melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Jalur Partisipatif Mandiri (Aplikasi Cek Bansos & Cek DTSEN): Pemutakhiran data secara mandiri bisa diakses langsung oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
SKTM Tetap Berlaku sebagai Syarat Pengganti
Gus Ipul meluruskan bahwa data desil di DTSEN bukan kriteria tunggal mati dalam penetapan penerima beasiswa KIP-K. Hal tersebut diatur secara resmi dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Berdasarkan aturan anyar tersebut, jika calon penerima tidak terdata dalam kelompok sangat miskin hingga rentan miskin di DTSEN, mereka tetap bisa lolos verifikasi. Syaratnya, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari desa/kelurahan, dengan catatan kuota di kampus tujuan masih tersedia.
“Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” urai Gus Ipul.
Sementara, untuk mempercepat pelayanan khusus KIP Kuliah, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, pihaknya bersama Kemensos juga tengah menyiapkan saluran khusus guna mempercepat pemutakhiran data mahasiswa.
“Nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia. Ia mengimbau para mahasiswa terdampak untuk segera mengakses aplikasi Cek DTSEN saat kanal tersebut resmi digulirkan.
(Editor Aro)
#Bantuan pendidikan
#Gus Ipul
#Kemensos
#KIP Kuliah
#Perubahan desil




Ekbis.Rabu, 25 Juni 2025

Headlines.Selasa, 30 Desember 2025

Jawa Timur.Kamis, 27 Februari 2025

Headlines.Selasa, 24 Desember 2024