Reporter : A Rachmad
Headlines
Jumat, 21 Agustus 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak terbongkar di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasus keji tersebut melibatkan dugaan aksi bejat ayah tiri serta pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang tidak mengantongi izin resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons tegas terungkapnya dua perkara tersebut. Pemkot Surabaya bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari penutupan operasional panti asuhan ilegal hingga pendampingan trauma healing dan jaminan pendidikan bagi para korban.
Tutup Panti Ilegal dan Kembalikan Penghuni
Terkait kasus panti asuhan tak berizin, Wali Kota Eri menegaskan pihak Pemkot Surabaya telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut dan memindahkan para anak asuh.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Wali Kota Eri, Jumat (21/8/2026).
Sementara pada kasus kekerasan yang melibatkan ayah tiri, Pemkot Surabaya telah menawarkan fasilitasi rumah aman (shelter). Namun, sang ibu memohon agar anaknya tetap tinggal bersamanya seiring proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Pemkot memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan, hak pendidikan, serta pendampingan hukum dan psikologis melalui DP3A-PPKB Surabaya bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.
Instruksikan Dinsos Sisir Panti hingga Perketat Aturan Kos
Menyikapi temuan ini, Cak Eri memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Kota Pahlawan.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Wali Kota Eri.
Cak Eri turut mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tak segan melaporkan lembaga sosial yang mencurigakan.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Guna mencegah tindak kejahatan serupa di pemukiman warga, Pemkot Surabaya juga memperketat aturan terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan melalui wajib lapor KTP ke RT/RW.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.
#Eri Cahyadi
#Kekerasan Anak
#Pelecehan seksual
#Pemkot Surabaya
#Wali Kota Eri Cahyadi




Jawa Timur.Rabu, 23 Juli 2025

Jawa Timur.Rabu, 12 Februari 2025

Hukrim.Rabu, 6 Agustus 2025

Headlines.Rabu, 26 Februari 2025