Eks Lokalisasi Dituding Pindah ke Kos: Begini Aturan Baru Kos-kosan
Reporter : Sigit P
Bisnis
Minggu, 23 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Rumah Kos.
Aturan ini akan secara ketat melarang adanya kos campur (laki-laki dan perempuan) di wilayah permukiman sebagai upaya menjaga moral dan ketertiban lingkungan.
Langkah ini diambil Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Moroseneng.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa penindakan praktik asusila yang baru-baru ini terjadi tidak ditemukan di wilayah inti eks lokalisasi, melainkan di rumah-rumah kos sekitarnya.
“Dolly-nya clear, aman, karena di sana sudah ada tempat-tempat usaha yang berjalan, seperti sentra sepatu. Ini (penindakan praktik asusila) adanya di kos-kosan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (21/11/2025).
Perda Kos Campur untuk Jaga Moralitas Lingkungan
Wali Kota Eri, yang akrab disapa Cak Eri, menegaskan bahwa pelarangan kos campur bertujuan utama untuk melindungi anak-anak dan lingkungan.
“Kalau di permukiman, kos-kosannya tidak boleh bercampur. Kalau campur, itu nanti bisa ditiru anak-anak kecil. Ini yang tidak boleh. Jadi, kos laki-laki harus laki-laki semua, perempuan harus perempuan,” imbuhnya.
Selain menyusun Perda, Pemkot juga melakukan penindakan cepat terhadap pelaku prostitusi terselubung.
Pelaku yang terjaring razia dan terbukti bukan ber-KTP Surabaya akan segera dipulangkan ke daerah asalnya setelah menjalani pembinaan. Sementara bagi warga Surabaya, pembinaan akan dilakukan di shelter milik Pemkot.
“Yang ditangkap di Dolly kemarin, akan kami lakukan pengecekan dia orang Surabaya apa bukan. Apabila terbukti sebagai warga Surabaya akan dilakukan pembinaan supaya tidak melalukannya kembali, tapi kalau bukan orang Surabaya maka akan kami koordinasikan dengan daerah asal,” ujar Eri.
Pemkot Ajak Warga Aktif Melapor dan Revitalisasi Dolly
Cak Eri (sapaan Wali Kota Eri Cahyadi) juga menekankan pentingnya peran serta warga.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyewakan kos kepada orang yang dicurigai dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Pemkot atau pihak berwajib.
“Jadi, kami meminta warga juga aktif menjaga kampungnya dan melaporkan pada petugas apabila ada gelagat mencurigakan (praktek prostitusi terselubung,” tegasnya.
Dalam upaya jangka panjang, Pemkot Surabaya juga sedang mengevaluasi Sentra UMKM dan Wisata Edukasi di eks lokalisasi Dolly.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) diperintahkan untuk mengubah komoditas dagangan jika sentra sepi.
“Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), saya perintahkan untuk mengevaluasi semua Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan UMKM. Jika tempatnya sepi, maka jenis dagangan (komoditas) harus diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, wisata edukasi di Dolly akan kembali digerakkan melalui kolaborasi dengan Karang Taruna dan komunitas pemuda setempat.
Rencana alokasi anggaran Rp5 juta pada tahun 2026 untuk anak-anak Gen Z di masing-masing wilayah diharapkan dapat menggerakkan inisiatif wisata edukasi lokal secara mandiri.
(Editor Aro)
#Aturan Kos-kosan
#Aturan Rumah Kos
#Jawa Timur
#Kos-kosan
#Pemkot Surabaya
#Perda Rumah Kos
#Prostitusi
#Rumah Kos
#Surabaya
#Wali Kota Eri Cahyadi



Berita Terkait

Warsubi Membenarkan Ada Keluhan OPD atas Oknum yang Minta Jatah Proyek
Hukrim.Senin, 28 April 2025

625 Dosis Vaksin PMK di Jombang Habis, Ini Tindakan Dinas Peternakan
Headlines.Selasa, 7 Januari 2025

Lesbumi NU Refleksi 65 Tahun: Wanti-Wanti Jeratan Mitos Budaya
Jawa Timur.Rabu, 23 April 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada
Jawa Timur.Jumat, 15 Agustus 2025

