Enam Orang dari India sampai Jepang Ingin Jadi Warga Negara Indonesia
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 22 Juli 2024
Waktu baca 2 menit

Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada enam orang dari India, China, Pakistan dan Jepang yang ingin jadi warga negara Indonesia.
“Ada empat orang warga asing yang memohonkan menjadi WNI; satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda; dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai warga negara Indonesia,” ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Senin (22/7/2024).
Acara Pemeriksaan Substantif Permohonan Kewarganegaraan Indonesia ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu dan para pemohon beserta keluarga.
Tahapan tes wawancara ini menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi warga negara Indonesia.
Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara. Mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang ini mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” terangnya.
Pemeriksaan substantif ini, lanjut Dulyono, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
“Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan subtantif kepada warga asing dari India, China, Pakistan dan Jepang itu akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
“Berita Acara Pemeriksaan Subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan kewarganegaraannya,” jelas Dulyono.
#China
#India
#Jatim
#jepang
#Kadiv Yankumham Dulyono
#Kanwil kemenkumham jatim
#KEMENKUMHAM JATIM
#Pakistan
#Surabaya
#Tes wawancara warga asing
#Warga asing
#Warga negara Indonesia



Berita Terkait

Ricuh, Satu Tim Berebut Tendang Penalti! Lucca vs Thauvin
Internasional.Sabtu, 22 Februari 2025

Ini Dia Efek Dahsyat Ayah Ikut Mengantar di Hari Pertama Sekolah
Lifestyle.Selasa, 15 Juli 2025

Terkini! Ketum PBNU Yahya Staquf Diberi Waktu 72 Jam untuk Mundur
Headlines.Sabtu, 22 November 2025

Kriminalisasi Jurnalis: Pemerintah Ngotot Bela Pasal 8 UU Pers di MK
Headlines.Selasa, 7 Oktober 2025

