siginews

Fatwa MUI: Rekening Dormant Hak Pemilik Asli, Bank Wajib Beri Tahu

Reporter : Sigit P

Headlines

Senin, 24 November 2025

Waktu baca 4 menit

Fatwa MUI: Rekening Dormant Hak Pemilik Asli, Bank Wajib Beri Tahu

Siginews.com-Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant (rekening pasif) sebagai jawaban atas permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa status rekening dormant masih menjadi milik sah pemiliknya, sehingga Bank wajib memberitahukan status tersebut kepada pemilik atau ahli warisnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan urgensi fatwa ini. Berdasarkan data PPATK, terdapat lebih dari Rp190 Triliun dana yang masuk kategori dormant, dan setelah klarifikasi, lebih dari Rp50 Triliun di antaranya masih berstatus ‘tak bertuan’.

“MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman. Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan,” ujar Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan bahwa pada hakekatnya rekening yang berstatus dormant secara syari masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” tambahnya.

Prof Niam juga menekankan dalam hukum Islam, jika status dana tak bertuan maka wajib untuk sosial dan kepentingan umum .

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” ungkap Niam.

Jika rekening dormant tersebut di Lembaga keuangan syariah, tambah Niam, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa ini juga menegaskan, setiap muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan. Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana.

Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

 

Ketentuan Umum 

Iklan Wirajatimkso - Potrait

1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.

2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

 

Ketentuan Hukum

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

 

Rekomendasi

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

(Editor Aro)

#Dana dormant

#fatwa MUI

#Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh

#MUI

#Prof Asrorun Niam Sholeh

#Rekening dormant

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.