Gaji Tahun Depan Naik Berapa? Cek Aturan Baru PP Pengupahan 2026
Reporter : Sigit P
Bisnis
Rabu, 17 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Kepastian mengenai standar pengupahan tahun depan akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru untuk tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan pada variabel penentu kenaikan upah.
Regulasi ini kini menjadi acuan tunggal bagi buruh dalam memperjuangkan haknya dan bagi pengusaha dalam memetakan beban operasional perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa dengan terbitnya PP ini, para gubernur di seluruh Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral.
“Akhirnya beliau (Presiden) menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar, itu yang kemudian menjadi acuan pada PP Pengupahan tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Formula Baru: Peran Vital Indeks ‘Alfa’
Bagi para pemangku kepentingan, poin paling krusial dalam regulasi ini adalah formula penghitungan upah yang kini menggunakan tiga variabel utama: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (Alfa).
Secara teknis, rumusan kenaikan upah ditentukan sebagai berikut:
Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Pemerintah menetapkan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka spesifik dalam rentang tersebut akan menjadi ruang diskusi hangat di meja Dewan Pengupahan daerah, dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas dan kondisi pasar kerja lokal.
Kembalinya Upah Minimum Sektoral
Selain formula kenaikan, pengusaha dan buruh perlu memperhatikan kembalinya aturan mengenai upah minimum sektoral.
Kebijakan ini memberikan proteksi tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.
“Pada PP tersebut juga dicantumkan terkait dengan upah minimum sektoral baik provinsi maupun kota/kabupaten. Ada kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi,” tegas Menaker.
Hasil Kesepakatan Lintas Pihak
Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan 2026 merupakan hasil serapan aspirasi yang panjang, melibatkan serikat pekerja hingga pelaku industri untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan ditekennya aturan ini, kepala daerah diharapkan bergerak cepat melakukan penghitungan agar pengumuman besaran upah tahun 2026 tidak melampaui jadwal yang telah ditentukan.
(Editor Aro)
#Buruh
#Gaji
#Kemenaker
#Menaker Yassierli
#Pengusaha
#PP Pengupahan 2026
#Upah
#Upah Akhir tahun



Berita Terkait

Gus Haris dan Ra Fahmi Ziarah ke Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jadid
Headlines.Rabu, 28 Agustus 2024

KPU Banyuwangi Terima 5 Item Logistik Pilkada, 2 Item Belum Lengkap?
Banyuwangi.Jumat, 4 Oktober 2024

Bantuan LPDB-KUMKM untuk Kopontren Segera Disalurkan di Ponpes Malang
Ekbis.Sabtu, 11 Januari 2025

Polisi Tangkap 3 Sopir Pengedar Sabu, Salah Satunya DPO
Headlines.Rabu, 4 Desember 2024

