Reporter : Siginews
Bisnis
Jumat, 22 Mei 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna merebut kembali aset-aset daerah bermasalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum. Langkah ini dikonkretkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset yang digelar di Kantor Kejati Jatim, Kamis (21/5/2026).
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Af, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., serta Direktur Utama PT PWU Jatim Ir. H. Erlangga Satriagung dan Direktur PT PWU Dr. H. Isma Suwajaja, MM. Sinergi ini difokuskan pada penanganan sejumlah aset milik PWU Jatim yang saat ini dilaporkan tersangkut persoalan hukum, penguasaan sepihak oleh pihak ketiga, hingga kendala legalitas administrasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abd Qohar Af, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah. Ia menambahkan, proses penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset ini akan dikawal ketat dengan berlandaskan pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Abd Qohar.

Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Ir. H. Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan pendampingan hukum yang konsisten diberikan oleh Kejati Jatim. Erlangga membeberkan bahwa kolaborasi ini telah membuahkan hasil nyata dalam sengketa hukum sebelumnya.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset bermasalah tercatat telah selesai diselamatkan melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa aset lainnya saat ini masih dalam proses penanganan intensif,” jelas Erlangga.
Melalui kemitraan taktis ini, kedua belah pihak akan segera melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan aset secara terukur dan berkelanjutan. Selain untuk mengamankan dan meningkatkan kembali nilai ekonomi aset PT PWU Jatim.
(Editor Aro)
#bisnis
#BUMD
#BUMD Jatim
#Jawa Timur
#kejati jatim
#Panca Wira Usaha Jawa Timur
#PT PWU Jatim
#Surabaya




Jawa Timur.Jumat, 17 Oktober 2025

Ekonomi.Selasa, 14 Oktober 2025

Headlines.Kamis, 20 Maret 2025

Headlines.Minggu, 22 Juni 2025