Gencarkan Kampanye Anti-Gratifikasi, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali
Reporter : Sigit P
Jawa Timur
Rabu, 3 September 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencarkan kampanye anti gratifikasi diberbagai titik pelayanan publik untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai agar tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Eri, di kantornya, Rabu (3/9).
Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi yang sudah disediakan, seperti situs daring atau Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar dia.
Sementara, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Pemkot telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.
“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.
Dengan dukungan penuh dari seluruh pegawai dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Surabaya berharap bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
(Editor Aro)
#Anti Gratifikasi
#Anti korupsi
#Eri Cahyadi
#Gratifikasi
#Korupsi
#Pemkot Surabaya
#Perwali no 25/2025
#Walikota Surabaya Eri Cahyadi



Berita Terkait

Wamenkop Umumkan Kopdes Merah Putih Sulawesi Utara Hampir 100 Persen
Ekbis.Senin, 2 Juni 2025

Rapim TNI-Polri 2025, Prabowo Pesan Dedikasikan Diri Tanpa Ragu-ragu
Headlines.Jumat, 31 Januari 2025

Kerja Sama Indonesia-Yordania Bahas Gaza hingga Komoditas Fosfat
Bisnis.Sabtu, 15 November 2025

Aimar Atlet Cilik 13 Tahun Asal Surabaya Raih Medali Emas Loncat Indah
Jawa Timur.Jumat, 4 Juli 2025

