Reporter : Siginews
Headlines
Kamis, 5 Maret 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang akhirnya buka suara terkait maraknya sorotan dugaan pencemaran Sungai Brantas yang dilakukan PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kecamatan Ploso.
Hasil uji laboratorium terbaru justru menunjukkan kualitas air limbah perusahaan tersebut masih memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim laboratorium instansinya membuktikan seluruh parameter yang diuji tidak melampaui ambang batas aman.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium terakhir, parameter limbah yang kami periksa masih memenuhi baku mutu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/3/2026).
Kendati demikian, Ulum mengakui hasil tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan akhir. Pihaknya berencana melakukan pengambilan sampel tambahan secara acak untuk menjaga independensi dan konsistensi data. Evaluasi kualitas limbah industri, menurutnya, tidak cukup dilakukan satu kali.
“Pengambilan sampel akan kami ulang. Dalam proses assessment, tidak cukup hanya satu kali uji,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada DLH Provinsi Jawa Timur dan tim penegakan hukum lingkungan (Gakkum). Mengingat PT IRP berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA), kewenangan pengawasan lanjutan berada di tingkat provinsi.
“Laporan dan hasil uji sudah kami kirim ke DLH Provinsi dan Gakkum untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait pembuangan limbah ke Sungai Brantas, Ulum membenarkan adanya aliran limbah dari pabrik. Namun, ia memastikan limbah tersebut telah melalui proses pengolahan di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan sungai.
Menanggapi perbedaan hasil uji yang sebelumnya dipublikasikan Posko Ijo, Ulum menjelaskan bahwa perbedaan waktu pengambilan sampel sangat mungkin memengaruhi hasil parameter laboratorium.
“Perbedaan waktu sampling bisa berpengaruh terhadap hasil yang keluar,” ungkapnya.
DLH Provinsi Jawa Timur bersama tim Gakkum disebut akan melakukan uji pembanding untuk memastikan validitas data yang beredar. Jika pada pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan hidup, pihaknya memastikan akan segera melaporkan dan menyerahkan penanganan kepada otoritas provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, aktivitas industri di bantaran Sungai Brantas kembali menjadi sorotan tajam. Aktivis lingkungan dari organisasi Posko Ijo mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran baku mutu limbah cair yang dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper (IRP) di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen, kandungan polutan dalam limbah perusahaan tersebut ditemukan melonjak hingga belasan kali lipat di atas standar legal.
Hasil analisis sampel air limbah yang diambil pada 2 Desember 2025 di titik pembuangan PT IRP menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Pengujian yang dilakukan di Laboratorium Lingkungan Jasa Tirta I mengonfirmasi adanya pelampauan drastis pada tiga parameter utama kualitas air.
Nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) tercatat 1.305 mg/L, jauh melampaui baku mutu 100 mg/L. Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 4.700 mg/L dari batas maksimal 300 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) 625 mg/L dari batas 100 mg/L.
“Angka-angka ini bukan sekadar istilah teknis yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah indikator nyata kerusakan ekologis dan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat yang bergantung pada Sungai Brantas,” tegas Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, Sabtu (24/1/2026) lalu.
Temuan ini merupakan kulminasi dari pemantauan berkala yang dilakukan Posko Ijo sejak Juli hingga Desember 2025. Menanggapi validitas data tersebut, Posko Ijo telah melayangkan pengaduan resmi kepada: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Bupati Jombang, Warsubi; Menteri Lingkungan Hidup dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
(Pray/Editor Aro)
#Amdal
#Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas
#DLH Jombang
#Jawa Timur
#Jombang
#Limbah Pabrik
#Pemkab Jombang
#Pemprov Jatim
#Pencemaran lingkungan
#PT Indonesia Royal Paper (IRP) Jombang




Ekonomi.Minggu, 16 November 2025

Jawa Timur.Rabu, 22 Oktober 2025

Hukrim.Selasa, 11 Februari 2025

Headlines.Jumat, 31 Januari 2025