Hasil RDP Komisi II DPR RI Sengketa Lahan Pertamina & Warga Surabaya
Reporter : Sigit P
Headlines
Rabu, 19 November 2025
Waktu baca 4 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di ruang sidang mereka, Selasa (18/11/2025).
Rapat tersebut secara spesifik diagendakan untuk mencari titik temu atas persoalan pertanahan dan tata ruang yang kompleks di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa akar masalah yang dilaporkan adalah klaim PT Pertamina atas lahan Eigendom Verponding (EV).
Klaim ini meliputi EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar. Secara geografis, total 354,4 hektar lahan ini berlokasi di wilayah administrasi Kecamatan Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo, yang mencakup lima kelurahan.
“Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Ia menyebut, warga pemilik SHGB tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.
“Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina,” katanya.
Usai mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan:
1. Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
2. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
3. Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
4. Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.
“Regulasinya memang harus kita benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN,” kata Adies.
Selain itu, Adies juga menekankan perlunya perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. “Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Adies menegaskan bahwa masyarakat Kota Surabaya telah berjuang sejak 2010 dan tidak ingin bersengketa panjang. “Besok insyaallah kami akan pertemukan dengan Pertamina jam 1 siang. Syukur-syukur bisa langsung dilepaskan,” katanya.
Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya. Ia menyebut warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.
Untuk itu, Wali Kota Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan.
“Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Momen yang sama, Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar berharap, setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir. Sehingga diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan.
“Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, RDP dan RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak. Di antaranya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Eri Cahyadi, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator FATWA, dan PT Dharma Bhakti Adijaya.
(Editor Aro)
#FATWA
#Forum Aspirasi Tanah Warga
#Hasil RDP Komisi DPR RI sengketa lahan pertamina dan warga Surabaya
#Kasus sengketa tanah
#Komisi II DPR RI
#Pemblokiran tanah
#Pendaftaran tanah sistematis lengkap
#Sengket Lahan
#Sengketa Lahan Pertamina dan warga Surabaya
#Sengketa tanah
#Wali Kota Eri Cahyadi



Berita Terkait

Kemenkop Sinergi, Himpuni Sediakan SDM dan Tenaga Ahli Kelola Koperasi
Ekbis.Jumat, 21 Februari 2025

Darurat Taiwan! Tiongkok Resmi Seret Jepang ke PBB, Ini Sebabnya
Headlines.Senin, 24 November 2025

Diskon Listrik Batal Diganti BSU Dobel, Ini Penjelasan Kemenkeu
Ekbis.Selasa, 3 Juni 2025

BREAKING: Koperasi Tebu Krebet Siap Terima Dana Rp70 Miliar dari LPDB
Ekbis.Sabtu, 11 Januari 2025

