Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste
Reporter : Redaksi
Headlines
Selasa, 17 September 2024
Waktu baca 2 menit

Malang – Kantor Imigrasi Malang mendeportasi warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva.
Deportasi ini dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria melebihi batas waktu (Overstay) selama 148 hari.
“Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (17/9/2024).
Heni menjelaskan bahwa deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.
“Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu,” kata Heni.
Maria WN Timor Leste ini pertama kali masuk ke Indonesia. Alasannya ke Indonesia karena mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.
“Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak,” tambah Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Anggoro menjelaskan bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.
“Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” urainya.
Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota’ain. Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (roi)
#deportasi
#kakanwil heni
#kantor imigrasi malang
#Malang
#Petugas imigrasi deportasi warga negara Timor Leste Maria Sarmento da Silva
#Timor Leste



Berita Terkait

LD PBNU Beri Amanah Sertifikasi Pembimbing Haji, Siapkah LD PWNU?
Headlines.Selasa, 14 Januari 2025

Kemenkumham Kalsel Timba Ilmu Strategi Raih WBK WBBM ke Jawa Timur
Headlines.Senin, 25 November 2024

DNA Ungkap Identitas Korban Mutilasi Jombang, Jenazah Telah Dimakamkan
Hukrim.Kamis, 20 Februari 2025

Santri Tebuireng Berbekal Aplikasi Tangkap Maling HP, Simak Caranya
Hukrim.Senin, 9 Juni 2025

