siginews

Ini Alasan Pembobol Toko di Jombang Serahkan Diri Usai Kabur ke Bali

Reporter : Redaksi

Hukrim

Kamis, 9 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Ini Alasan Pembobol Toko di Jombang Serahkan Diri Usai Kabur ke Bali

siginews.com-Jombang – Seorang residivis pencurian, DTC (37), warga Jombang, menyerahkan diri ke polisi usai sempat melarikan diri ke Tabanan, Bali.

Pelaku jadi buron karena aksi pembobolan toko “Berkah Merdeka” di depan Pasar Sumobito pada Selasa (30/9/2025).

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok belakang toko.

Kemudian, DTC mencongkel jendela menggunakan linggis untuk masuk dan mengambil barang curian. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang.

“Pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi,” ucap AKP Margono Suhendra kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Berangkat dari laporan korban pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Sumobito ke Polsek Sumobito. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Dalam upaya pengejaran, tersangka DTC akhirnya menyerahkan diri kantor Mapolsek Sumobito pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito dengan kesadaran sendiri setelah merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ujar Margono.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Satreskrim Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah linggis, satu buah span skrup, satu pasang mukena warna hijau, satu bendel nota pembelian rokok, Satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan 86 bungkus rokok berbagai merek.

Selain itu, tim penyidik satreskrim Polres Jombang juga mengungkap bahwa tersangka DTC diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dihukum penjara selama tiga tahun pada 2011.

“Untuk kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Margono.

 

(Pray/Editor Aro)

#AKP Margono Suhendra

#Jombang

#Kasatreskrim Polres Jombang

#Pembobol toko di jombang

#Polres Jombang

#Residivis Pembobol toko

#Toko Berkah Merdeka Jombang

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.