Ini Besaran Uang Tunai & Syarat Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Reporter : Sigit P
Ekonomi
Jumat, 26 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan jaminan kehidupan para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), buruh pabrik maupun pekerja kantoran yang terpaksa kehilangan mata pencaharian berhak mendapatkan bantalan sosial berupa jaminan uang tunai bulanan, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja gratis.
Pemberian manfaat ini dirancang secara taktis oleh pemerintah agar para pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pasca-PHK.
Program pengamanan ini sekaligus menjadi jembatan bagi tenaga kerja untuk mempertahankan stabilitas ekonomi keluarga seraya berupaya maksimal mencari lapangan pekerjaan yang baru.
Merujuk pada regulasi resmi BPJAMSOSTEK, pekerja yang mengalami PHK dan telah lolos proses verifikasi akan menerima kucuran manfaat uang tunai yang ditransfer setiap bulan. Bantuan finansial ini diberikan paling lama selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Adapun formulasi penghitungan nominal klaim uang tunai tersebut ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan batas atas nominal acuan upah yang digunakan dalam perhitungan program ini maksimal sebesar Rp5.000.000.
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
Fasilitas proteksi JKP ini menyasar segmen pekerja Penerima Upah (PU). Namun, tidak semua korban PHK otomatis bisa mencairkannya.
Terdapat sejumlah kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh peserta saat mendaftar maupun mengajukan klaim, antara lain:
– Status Kewarganegaraan: Terdaftar resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
– Batasan Usia: Belum menginjak usia 54 tahun pada saat pertama kali terdaftar sebagai peserta program.
– Integrasi Jaminan Kesehatan: Wajib terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Ketentuan Skala Perusahaan:
Bagi pekerja di Perusahaan Komersial/Badan Usaha (PK/BU) Skala Menengah dan Besar, wajib sudah diikutsertakan dalam 4 program utama (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Bagi pekerja di PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal wajib sudah terdaftar dalam 3 program utama (JKK, JKM, dan JHT).
Melalui pemenuhan seluruh indikator kepesertaan di atas, BPJAMSOSTEK optimistis iklim ketenagakerjaan nasional dapat tetap kondusif dan para pekerja memiliki jaring pengaman yang kuat di tengah kedinamisan industri global saat ini.
(Editor Aro)
#Bansos
#Bantuan buruh
#BPJS
#BPJS Ketenagakerjaan
#Jaminan Kehilangan pekerjaan
#JKP



Berita Terkait

Risma Tolong Petugas Linmas Pingsan Saat Jaga TPS
Headlines.Rabu, 27 November 2024

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Nasional.Minggu, 17 Agustus 2025

Sowan ke Istana, Khofifah Undang Presiden Buka Kongres XVIII Muslimat
Headlines.Rabu, 15 Januari 2025

TPS Surabaya Awasi Pelabuhan dengan Alat Pemindai Petikemas Baru
Ekbis.Kamis, 13 Februari 2025

