Ini Bocoran Info Dana Nasabah Prima Master Bank Surabaya Usai Ditutup
Reporter : Anggoro
Bisnis
Rabu, 28 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah 15–17, Surabaya, Jawa Timur.
Meski operasional bank dihentikan per 27 Januari 2026, masyarakat diminta tidak panik karena dana simpanan dipastikan aman dan segera diproses pencairannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengimbau seluruh nasabah BPR Prima Master Bank agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan.
“Nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yunita dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 sebagai langkah tegas untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Kronologi Gagal Sehat hingga Pencabutan Izin
Pencabutan izin usaha ini merupakan puncak dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK sejak akhir 2024.
Yunita menjelaskan bahwa BPR Prima Master Bank sebelumnya telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 20 Desember 2024.
“Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank berpredikat Tidak Sehat,” ungkap Yunita
Hingga tenggat waktu satu tahun, pengurus dan pemegang saham gagal menyuntikkan modal tambahan untuk menyehatkan bank. Akibatnya, pada 19 Desember 2025, bank masuk status Bank Dalam Resolusi (BDR) sebelum akhirnya LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Pasca-pencabutan izin ini, kantor BPR Prima Master Bank akan ditutup untuk umum. Nasabah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai jadwal dan tempat pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Dokumen-dokumen seperti buku tabungan, bilyet deposito, dan kartu identitas diri sebaiknya segera disiapkan guna memperlancar proses verifikasi nantinya.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam memperkuat industri perbankan dan memastikan hanya bank yang sehat dan kompeten yang beroperasi di tengah masyarakat.
(Editor Aro)
#BPR Prima Master Bank
#Nasabah BPR Prima Master Bank
#OJK
#OJK Jatim
#Pencabutan izin



Berita Terkait

Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Golongan Bawah Tertinggi
Ekbis.Jumat, 13 Juni 2025

KPAI Dorong Perhatian Khusus Bagi Anak 14 Tahun di Jakarta Selatan
Headlines.Kamis, 5 Desember 2024

Presiden Prabowo Santap Pagi Bersama PM Australia Albanese di Peru
Headlines.Jumat, 15 November 2024

UNUSA Buka PMB 2026-2027 dengan Skema Beasiswa Besar-besaran
Ekonomi.Jumat, 10 Oktober 2025

