Ini Kabupaten di Jawa Timur yang Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 9 Desember 2024
Waktu baca 2 menit

Surabaya – Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, ada tiga kabupaten telah resmi terdaftar mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga kabupaten tersebut, yakni Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo, dengan gugatan terkait pemilihan bupati.
Dalam konferensi pers Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya. Ia juga menjelaskan bahwa ketiga gugatan tersebut telah terdaftar di website MK. “Sampai sore hari ini, ada tiga kabupaten yang masuk permohonan sengketa, yakni Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo. Semua gugatan terkait pemilihan bupati,” ujar Choirul, Minggu (8/12).
Prihal gugatan sengketa yang diajukan mencakup dua isu utama, yakni selisih hasil perolehan suara dan prosedur tata cara pelaksanaan pemilu. Choirul menambahkan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang tersedia bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. “Selisih hasil dan tata cara prosedur menjadi poin utama dalam gugatan ini,” imbuhnya.
Sementara di sisi lain, untuk tingkat provinsi, hingga saat ini belum ada gugatan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Choirul menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh belum rampungnya rekapitulasi hasil suara Pilgub Jatim 2024. Penetapan hasil baru dijadwalkan dilakukan pada Minggu (8/12).
“Gugatan di tingkat gubernur belum ada karena menunggu penetapan hasil. Setelah penetapan, baru kita bisa mengetahui apakah ada gugatan sengketa,” kata Choirul. Ia menegaskan, KPU Jatim akan tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap tahap proses pemilu.
Proses Pilkada di Jawa Timur sendiri berlangsung dengan aman dan lancar di sebagian besar wilayah, meskipun terdapat ketidakpuasan dari beberapa paslon di sejumlah kabupaten. Choirul mengimbau semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa Pilkada merupakan langkah konstitusional yang disediakan bagi paslon untuk menyelesaikan perselisihan hasil secara adil. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang guna memutuskan perkara tersebut berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak terkait.
KPU Jatim berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian bagi semua pihak dan menjaga stabilitas politik di Jawa Timur. Choirul juga mengingatkan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu untuk memastikan keberlanjutan demokrasi.
(aro)
#Gugatan sengketa pemilu
#KPU Jatim
#mahkamah konstitusi
#MK
#Pilkada 2024
#pilkada serentak 2024
#Rapat rekapitulasi suara
#Rekapitulasi Suara
#Sengketa Pemilu



Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Surabaya 17 November: Berawan& Waspada 5 Kecamatan Ini
Headlines.Senin, 17 November 2025

Tingkatkan Kinerja, Kades Tinggar Jombang Lantik Kasun dan Kasi Baru
Jawa Timur.Rabu, 21 Mei 2025

Jalur Pacet-Cangar Nyaris Pulih! Khofifah Pastikan ‘Geber’ Perbaikan
Headlines.Senin, 14 April 2025

Bill Gates Intip Program MBG, Kucurkan Bantuan? Ini Kata Bill Gates
Ekbis.Kamis, 8 Mei 2025

