Ini Pesan Praktisi Hukum terkait Acara Job Fit Bupati Jombang
Reporter : Redaksi
Hukrim
Senin, 8 September 2025
Waktu baca 3 menit

siginews.com-Jombang – Pelaksanaan job fit bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang digelar di Pendopo Kabupaten, Senin (8/9), mendapat respons positif dari praktisi hukum.
Menurut praktisi hukum Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza, kegiatan yang melibatkan 21 pejabat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan job fit tidak hanya dijadikan sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan pejabat bawahan.
“Pemkab Jombang telah memberikan ruang kepada pejabat untuk dinilai secara kompetensi bukan berdasar pada suka atau tidak suka bahkan mencari-cari kesalahan,” ungkap Bang Reza.
Bagi Bang Reza, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti jobfit. Artinya, tidak ada alasan atau batasan, siapapun yang telah memenuhi syarat bisa mengikuti kesesuaian jabatan berdasarkan kompetensi ini.
“Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan dan syarat itu ada di dalam aturan tersebut,” beber Reza.
Bang Reza mengatakan, salah satu aturan yang mewajibkan pejabat mengikuti jobfit adalah telah menjabat minimal dua tahun masa kerja dalam jabatannya.
“Yang sudah dua tahun atau lebih ya wajib,” ujarnya.
Ia menyebut, Pemkab Jombang harus terlebih dulu melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon IIB atau setingkat kepala dinas dan kepala badan sebelum melakukan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama).
Namun demikian, Syarahuddin tetap mengingatkan kepada panitia seleksi (pansel) agar dilakukan sesuai aturan dan tidak didasari mencari kesalahan salah satu pejabat.
“Memang itu tahapannya dan sudah dilakukan, dan harus sesuai aturan, sesuai kompetensi,” lanjutnya.
Bang Reza menegaskan, apabila ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diperbolehkan mengikuti jobfit, maka hal itu bisa digugat secara hukum.
Landasan hukum utama yang menjadi payung bagi pelaksanaan jobfit adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan ya itu kesalahan, bisa digugat, kakau di Jombang insyaallah sudah sesuai, tinggal tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah menjalankan Job Fit atau proses menilai keselarasan atau kecocokan antara karakteristik individu (seperti keterampilan, kepribadian, nilai-nilai) dengan tuntutan pekerjaan dan budaya organisasi.
Dengan tujuan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (8/9/2025).
Sebanyak 21 pejabat eselon 2 mengikuti Job Fit yang dianggap telah memenuhi persyaratan masa kerja pada jabatan sebelumnya selama 2 tahun.
“Pemkab Jombang menjalankan Job Fit dalam rangka untuk mengetahui kompetensi masing-masing. Terkait masa jabatan lebih dari 2 tahun,” ucap Bupati Jombang Warsubi, Senin (8/9/2025).
Bupati Warsubi beralasan kegiatan job fit dilakukan untukmelakukan roling jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Selain juga mendukung visi misi kabupaten Jombang untuk maju dan sejahtera.
“Setelah 6 bulan kami menjalankan kewenangan untuk melaksanakan mutasi sesuai kompetensi masing-masing pejabat di eselon 2,” ungkap Warsubi.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang memiliki persyaratan masa tugas dalam jabatan lebih dari 2 tahun sejumlah 21 orang dengan rincian 4 orang memiliki evaluasi kinerja masa tugas dalam jabatan lebih dari 5 tahun dan 16 orang mengikuti uji kompetensi.
“Job Fit itu biasa dan lumrah dalam organisasi ada mutasi, ada rotasi dalam rangka penyegaran. Meningkatkan kinerja masing-masing OPD yang ada,” bebernya.
(Pray/Editor Aro)
#Bupati Warsubi
#Job fit
#Pemkab Jombang
#Praktisi hukum Bang Reza
#Praktisi hukum Syarahuddin
#Syarahuddin



Berita Terkait

Jombang: Efisiensi Anggaran, DPRD Siap ‘Kencangkan Ikat Pinggang’
Jawa Timur.Kamis, 6 Maret 2025

Korupsi Dana Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surya Ditahan
Headlines.Senin, 9 Desember 2024

Jaringan Narkoba Terbongkar! 5 Tersangka & Sabu 3,5 ons Sabu Diamankan
Hukrim.Selasa, 15 April 2025

Donasi Uang dan Air Mineral Mengalir ke Posko Rakyat Jatim Menggugat
Headlines.Senin, 25 Agustus 2025

