siginews

Izin Lingkungan CV JPN: Pemkab Jombang Klaim Ada, DLH: Belum Ngurus

Reporter : Redaksi

Headlines

Selasa, 11 November 2025

Waktu baca 2 menit

Izin Lingkungan CV JPN: Pemkab Jombang Klaim Ada, DLH: Belum Ngurus

Siginews.com-Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha oleh CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.

Perusahaan pengolah daging ayam ini diduga beroperasi tanpa dilengkapi Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Pernyataan Pemkab: Izin Lingkungan adalah Syarat Mutlak

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Bamabang Suntowo membenarkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat internal.

Meski perusahaan telah mengantongi surat pernyataan usaha mikro, ia menegaskan bahwa izin lingkungan tetap menjadi syarat mutlak untuk beroperasi.

“Kemarin sudah dirapatkan. CV tersebut agar segera mengurus PBG-nya di Dinas PUPR. Untuk izin lingkungan, sudah ada, mas. Hanya tinggal beberapa perbaikan baik di SPPL maupun Andalalin,” ujar Bambang, Senin (10/11/2025).

 

Fakta di Lapangan: Izin Lingkungan Belum Pernah Diajukan

Pernyataan Asisten II tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pejabat DLH menyatakan bahwa perusahaan belum pernah mengajukan izin lingkungan apa pun ke instansinya.

“Kalau wajib SPPL, IPAL-nya tidak harus ada izin tapi wajib mengelola limbah. Kalau wajib UKL-UPL, IPAL-nya harus ada persetujuan. Mereka belum pernah ngurus ke DLH dan saya belum pernah ketemu wakil dari perusahaan,” jelas pejabat DLH.

Asisten II kemudian membenarkan bahwa DLH telah mengirim surat teguran kepada perusahaan tersebut.

 

Status PBG: Belum Ada Rekomendasi untuk Usaha Baru

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Sementara dari sisi bangunan, Dinas PUPR Kabupaten Jombang menyatakan bahwa rekomendasi PBG untuk jenis usaha baru belum diterbitkan hingga akhir Oktober 2025.

Kronologi yang dijelaskan PUPR adalah:

1. Awalnya, bangunan berizin untuk kegiatan pergudangan.

2. Pada 9 September 2022, ada penambahan jenis usaha menjadi perdagangan besar daging sapi dan olahannya.

3. Surat pernyataan usaha mikro terbit pada 17 Mei 2024.

4. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) terbit pada 22 November 2024 karena adanya surat usaha mikro.

5. Namun, PBG untuk usaha baru belum ada.

 

Pejabat PUPR menegaskan, “Kalaupun sudah terbit surat usaha mikro, tetapi PBG belum ada, tetap tidak boleh beroperasi, mas.” ungkap pejabat PUPR Jombang.

Dengan belum adanya PBG dan dokumen lingkungan yang jelas, aktivitas produksi CV Java Pangan Nusantara berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Jombang kini dituntut untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, memastikan tidak ada celah bagi perusahaan untuk beroperasi secara ilegal.

 

(Pray/Editor Aro)

#CV Java Pangan Nusantara Jombang

#CV Java Pangan Nusantara Jombang tidak berizin

#DLH Jombang

#Izin Lingkungan

#Izin Usaha

#Izin Usaha Ilegal

#Jawa Timur

#Jombang

#Pemkab Jombang

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.