Jejak Mintarja Anggono Terhenti di Toko Meubel, Jadi Buronan 9 Tahun
Reporter : Siginews
Headlines
Kamis, 7 Mei 2026
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Surabaya – Usai sembilan tahun jadi buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan senilai Rp591 juta. Terpidana dibekuk petugas saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada awal Mei 2026 ini.
Pelarian Mintarja berakhir tanpa perlawanan setelah dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat ia melakukan pengambilan barang berupa kasur dan lemari dari tiga perusahaan berbeda dengan pembayaran menggunakan bilyet giro kosong.
Saat perusahaan hendak mencairkan dana tersebut, terungkap bahwa rekening terpidana tidak memiliki saldo yang cukup.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diringkus sejak awal tahun 2026. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2017, Mintarja telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” ujar Putu Arya dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO di wilayah hukum mereka.
(Editor Aro)
#Buronan Mintarja Anggono
#Jawa Timur
#Kasus penipuan uang
#Kejari surabaya
#Mintarja Anggono
#Surabaya



Berita Terkait

Gedung Forensik RSSA Malang Mangkrak, BPKAD Bantah Bayar DP Rp 40 M
Headlines.Selasa, 20 Januari 2026

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan
Hukrim.Rabu, 9 Juli 2025

Menkop Pacu Kinerja di Tahun Koperasi Sedunia, Lantik 23 Pejabat Baru
Ekbis.Sabtu, 4 Januari 2025

Pemilik Pabrik Pembuang Limbah Darah di Sungai Brantas Jadi Tersangka
Hukrim.Jumat, 5 Desember 2025

