Reporter : Siginews
Headlines
Kamis, 7 Mei 2026
Waktu baca 1 menit

Siginews.com-Surabaya – Usai sembilan tahun jadi buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan senilai Rp591 juta. Terpidana dibekuk petugas saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada awal Mei 2026 ini.
Pelarian Mintarja berakhir tanpa perlawanan setelah dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.
Kasus ini bermula pada tahun 2012, saat ia melakukan pengambilan barang berupa kasur dan lemari dari tiga perusahaan berbeda dengan pembayaran menggunakan bilyet giro kosong.
Saat perusahaan hendak mencairkan dana tersebut, terungkap bahwa rekening terpidana tidak memiliki saldo yang cukup.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diringkus sejak awal tahun 2026. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2017, Mintarja telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” ujar Putu Arya dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran. Kejari Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengejaran karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO di wilayah hukum mereka.
(Editor Aro)
#Buronan Mintarja Anggono
#Jawa Timur
#Kasus penipuan uang
#Kejari surabaya
#Mintarja Anggono
#Surabaya




Headlines.Kamis, 16 Oktober 2025

Headlines.Senin, 20 Januari 2025

Headlines.Rabu, 16 April 2025

Ekbis.Kamis, 13 Maret 2025