Reporter : Redaksi
Headlines
Kamis, 5 Maret 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mengakui telah kecolongan setelah menemukan fakta bahwa dari 314 tower BTS yang tersebar di wilayahnya, hanya 9 unit yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sekitar 305 tower BTS menara telekomunikasi lainnya beroperasi tanpa dilengkapi dokumen kelayakan bangunan.
Temuan mengejutkan ini mendorong Pemkab Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum memiliki SLF pada Senin (2/3/2026) lalu.
Operasi penertiban menjadi bentuk pengakuan atas lemahnya pengawasan selama ini terhadap bangunan menara telekomunikasi yang berdiri di kota santri.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dengan melibatkan sejumlah OPD, antara lain Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah mengedepankan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pendirian bangunan menara telekomunikasi.
“Kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto dalam pesan yang diterima wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, penertiban berlanjut hingga seluruh tower memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Purwanto juga menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.
Minimnya kepemilikan SLF menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan selama ini.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan pada lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP turut memastikan proses berjalan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum di sekitar lokasi.
Dinas PUPR berperan dalam melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP melakukan penelusuran dokumen perizinan yang telah diajukan. Dinas Kominfo juga dilibatkan untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemkab untuk menutup celah kelalaian pengawasan yang selama ini terjadi.
(Pray/Editor Aro)
#Dinas PUPR jombang
#Jawa Timur
#Jombang
#Pemkab Jombang
#Sertifikat Laik Fungsi
#Tower BTS




Headlines.Jumat, 15 November 2024

Headlines.Rabu, 28 Januari 2026

Headlines.Sabtu, 8 November 2025

Headlines.Sabtu, 1 Maret 2025