Kapolri Respon Insiden Ojol Dilindas,tapi Belum Penuhi Tuntutan Publik
Reporter : Redaksi
Hukrim
Jumat, 29 Agustus 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jakarta – Usai insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan (21) seorang pengemudi ojek online saat demo, belum ada penyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti sesuai dengan aspirasi dan tuntutan organisasi pengemudi ojol dan kelompok elemen masyarakat lainnya.
Insiden ini terjadi saat polisi membubarkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan videonya viral di media sosial.
Menurut keterangan yang diberikan langsung Listyo Sigit tadi malam, Kamis (28/8) hanya memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk bergerak menangani lebih lanjut dan menyesalkan insiden tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga, dan seluruh pengemudi ojol di Indonesia.
“Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban. Dan sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga serta juga seluruh keluarga besar ojol,” ujar Sigit.
Namun, menanggapi tuntutan publik akan pertanggungjawaban, Jenderal Sigit hanya menginstruksikan Propam untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Listyo Sigit.
Dalam video amatir yang beredar, terlihat rantis Brimob melaju kencang di tengah kerumunan massa yang berhamburan. Kendaraan lapis baja itu lantas melindas seorang pengemudi ojol yang sedang berusaha menyelamatkan diri.
Meski massa mengepung dan memukuli mobil tersebut, rantis itu terus melaju meninggalkan lokasi, memicu amarah publik.
(Editor Aro)
#Aksi 28 Agustus
#Demo 28 Agustus
#Insiden Ojol Dilindas
#Pengemudi Ojol Dilindas rantis brimob
#Unjuk rasa buruh



Berita Terkait

DPRD Jatim Tandatangani Surat Usulan Pelantikan Khofifah-Emil
Headlines.Minggu, 9 Februari 2025

Rapat Terbatas Putuskan Percepat Bangun Hunian Tetap Korban Bencana
Headlines.Senin, 15 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H pada 31 Maret 2025
Headlines.Sabtu, 29 Maret 2025

Aksi Protes Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pengesahan UU KUHAP
Headlines.Selasa, 18 November 2025

