siginews

Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Tahan 4 Tersangka Selama 20 Hari Pertama

Reporter : Editor 02

Headlines

Kamis, 2 Oktober 2025

Waktu baca 2 menit

Kasus Dana Hibah Jatim: KPK Tahan 4 Tersangka Selama 20 Hari Pertama

siginews.com-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Keempatnya akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan usai keempat tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/10/2025).

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya.

Keempat tersangka yang ditahan adalah:

  1. Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
  2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
  3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
  4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Selain mereka, satu tersangka lain, A. Royan (AR), tidak hadir karena alasan kesehatan dan akan dijadwalkan ulang.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

KPK menegaskan, penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

Total, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Editor Aro)

#Dana hibah

#Kasus korupsi dana hibah pokmas

#Korupsi dana hibah

#KPK

#KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi dana hibah

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.