Kasus Dugaan Suap Terungkap, Eks Kabid Dinas PU SBY Resmi Ditahan
Reporter : Editor 02
Headlines
Rabu, 4 Juni 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Surabaya – Setelah melalui proses panjang penyidikan, dugaan gratifikasi (suap) yang melibatkan mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan dan menetapkan GSP sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti hingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kasus itu menjadi terang. Tindak pidana yang terjadi semakin gamblang sehingga tersangka bisa ditetapkan,” kata Saiful saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (3/6).
Berdasarkan surat perintah penyidikan sejak 3 Januari 2025, GSP, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, akhirnya diamankan.
Saiful mengungkapkan bahwa GSP terbukti telah menerima uang sebesar Rp 3,6 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“GSP telah menerima uang Rp 3,6 miliar dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus PPK sejak 2016 hingga 2022,” katanya.
Sekilas dari pantauan pada Senin (3/6) petang, sekitar pukul 18.55 WIB, Ganjar terlihat berjalan cepat dari lobi Gedung Kejati Jatim. Dengan rompi tahanan merah yang membalut tubuhnya, serta masker dan kacamata, ia tak menghiraukan kilatan kamera awak media yang menyorotnya.
Didampingi kerabat dan penasihat hukumnya, Ganjar langsung digiring menuju Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim, memulai babak baru dalam kasus yang membelitnya.
Selain itu, Kejaksaan tidak hanya menahan yang bersangkutan, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Bahwa GSP menerima uang sebesar 3,6 miliar tersebut. Berdasarkan ketentuan seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK namun GSP tidak melakukan pelaporan selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang sumber dari kejaksaan. Kelalaian dalam melaporkan penerimaan uang ini menjadi salah satu dasar jeratan hukumnya.
Akibat perbuatannya, Ganjar kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 12 C Juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi.
Tak hanya itu, perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, sehingga ia juga akan dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Editor Aro)
#Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya
#Eks kabid jalan dan jembatan dinas PU surabaya ditahan Kejati Jatim
#Ganjar Siswo Pramono
#Ganjar Siswo Pramono ditahan Kejati Jatim
#Jawa Timur
#Kasus gratifikasi
#Kasus suap
#kejati jatim
#Surabaya



Berita Terkait

Batik Surabaya Maritim Jadi Unggulan Storynomic Pariwisata Kota
Ekbis.Minggu, 10 November 2024

Finis ke-2 Jadi ke-14! Penalti ‘AJAIB’ Vinales Beri ‘HADIAH’ BAGNAIA!
Headlines.Senin, 14 April 2025

Tradisi Kamis Kliwon, Pedagang Pujasera Gus Dur Santuni 70 Anak Yatim
Bisnis.Sabtu, 14 Februari 2026

SGN Gandeng UGM Beri Beasiswa S2 Karyawan Demi Majukan Industri Gula
Nasional.Senin, 5 Mei 2025

