siginews

Kasus Ponorogo Memanas: KPK Panggil Keponakan Sugiri dan 26 Saksi

Reporter : Editor 02

Headlines

Kamis, 4 Desember 2025

Waktu baca 2 menit

Kasus Ponorogo Memanas: KPK Panggil Keponakan Sugiri dan 26 Saksi

Siginews.com-Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Sugiri Sancoko semakin masif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil total 26 saksi pada hari Kamis ini untuk mendalami kasus tersebut.

Di antara puluhan saksi, KPK memfokuskan pemeriksaan pada jaringan keluarga tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, (4/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa SCW dan 26 saksi lainnya dipanggil dalam rangka penyidikan kasus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Bupati Sugiri Sancoko.

Daftar 26 saksi lainnya mencakup berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta.

 

Berikut pejabat dan pihak swasta yang dipanggil:

1. Kepala Desa Bajang: NS

2. Pejabat/Pegawai Pemkab Ponorogo: MR (Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Ponorogo), WN (Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo), OW dan IM (ASN Disbudparpora Ponorogo), JUD (Kepala Disbudparpora Ponorogo), DA (Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo), AP (Kepala Bidang Mutasi Ponorogo), BAN (Ajudan Bupati Ponorogo), FDK (Tenaga Kontrak Bagian Umum Setda Ponorogo), dan MR (Staf Pendukung RSUD Ponorogo), RE (Kabid Keuangan RSUD Ponorogo).

3. Pihak Swasta/Lainnya: IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS (pihak swasta), EDC, EVP, dan MAR (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo), DVP (ibu rumah tangga), serta ATL (Admin CV Cipto Makmur Jaya).

DIketahui, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

 

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Empat tersangka tersebut adalah:

1. Sugiri Sancoko (SUG): Mantan Bupati Ponorogo.

2. Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

3. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Ponorogo.

4. Sucipto (SC): Pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

 

Kasus ini dibagi menjadi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

1. Suap Pengurusan Jabatan: Penerima (Sugiri Sancoko dan Agus Pramono), Pemberi (Yunus Mahatma).

2. Suap Proyek di RSUD Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma), Pemberi (Sucipto).

3. Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima (Sugiri Sancoko), Pemberi (Yunus Mahatma).

 

(Editor Aro)

#Kasus Bupati Ponorogo

#Kasus suap

#Korupsi

#KPK

#KPK Panggil Keponakan Sugiri

#Sugiri Sancoko

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.