siginews

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Reporter : Redaksi

Headlines

Rabu, 10 Desember 2025

Waktu baca 1 menit

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Siginews.com-Jombang – Sebagai wujud transparansi dan penyelesaian akhir perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus kriminal.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) ini dilaksanakan di halaman Kejari Jombang, Rabu (10/12/2025).

Aksi eksekusi putusan pengadilan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, memastikan bahwa barang-barang bukti yang terkait tindak pidana telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjalankan putusan untuk 48 perkara yang ditangani antara Juli hingga Desember 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 687,63 mg, sabu dalam pipet 14,98 gram, 192 unit alat hisap, 54.171 butir pil dobel L, 10 unit ponsel, serta minuman keras (miras) yang disita dari operasi tipiring di wilayah Kabupaten Jombang,” jelas Dyah.

Pemusnahan dilakukan dengan metode beragam, seperti pembakaran dan peleburan menggunakan blender, disesuaikan dengan jenis barang bukti.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Lebih lanjut, Dyah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban institusi kejaksaan setelah proses penuntutan selesai.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk eksekusi dan kewajiban kami. Tujuannya untuk menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Jombang dalam penegakan hukum dan upaya menjaga barang bukti dari potensi penyalahgunaan.

 

(Pray/Editor Aro)

#Jawa Timur

#Jombang

#Kejaksaan Negeri Jombang

#Kejari Jombang

#Pemusnahan barang bukti

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.