siginews

Kejati Jatim-Kasus Pungli ESDM Jatim: Kabid ESDM Jadi Tersangka

Reporter : Sigit P

Headlines

Rabu, 29 Juli 2026

Waktu baca 3 menit

Kejati Jatim-Kasus Pungli ESDM Jatim: Kabid ESDM Jadi Tersangka

Siginews.com-Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) pengurusan izin di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Tersangka baru tersebut adalah ED, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Penetapan status tersangka ED disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono dan tim penyidik di Kantor Kejati Jatim.

“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” ujar Punia di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

Punia mengungkapkan, ED diduga memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang tidak resmi kepada para pemohon izin. Praktik rasuah ini menyasar sedikitnya 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai Rp1,336 miliar.

Tak hanya memanfaatkan bawahan, ED diduga juga ‘bermain solo’ dengan menerima aliran dana secara langsung dari para pemohon.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp145.000.000 diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan rekan lain,” terangnya.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik langsung menahan ED selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kejati Jatim hingga 16 Agustus 2026.

Penetapan ED menambah daftar panjang pejabat Dinas ESDM Jatim yang terjerat dalam kasus ini. Hingga kini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tersangka.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni:

1. AM – Kepala Dinas ESDM Jatim

2. OS – Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim

Iklan Wirajatimkso - Potrait

3. H – Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim

 

Pamerkan Barang Bukti: Uang Miliar Rupiah, Fortuner, hingga Logam Mulia

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Kejati Jatim turut memamerkan tumpukan uang tunai dan barang bukti penyitaan di hadapan awak media. Dari hasil penyidikan, total potensi uang pungli yang diidentifikasi dalam kasus ini mencapai Rp8,44 miliar.

Penyidik telah melakukan penyitaan tambahan senilai Rp1,95 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp1,84 miliar serta barang berharga seperti kalung emas seberat 19,65 gram milik tersangka OS dan dua keping logam mulia Antam seberat 50 gram.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp3,69 miliar dan satu unit mobil SUV Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.

“Hingga saat ini Kejati Jatim telah berhasil menyita uang hasil pungli dengan total nilai Rp5.540.555.040,49, berikut satu unit mobil Toyota Fortuner, dan barang berharga lainnya,” tegas Punia.

Kejati Jatim memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini. Penyidik terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang panas hasil pungli izin ESDM tersebut.

 

(Editor Aro)

#ESDM Jatim

#Jawa Timur

#Kasus pungli ESDM Jatim

#kejati jatim

#Korupsi

#Surabaya

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.