Kejati Jatim Sita Rp 54 Miliar dan Blokir 13 Rekening dari PT DABN
Reporter : Jajeli Rois
Headlines
Selasa, 9 Desember 2025
Waktu baca 3 menit

siginews.com-Surabaya – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) menyita uang tunai dalam bentuk pecahan uang rupaih dan dolar Amerika Serikat, total senilai Rp 54 Milliar, serta memblokir 13 rekening, dari PT DABN (Delta Artha Bahari Nusantara).
“Penyitaan uang ini hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat konferensi pers bersama Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar; Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo Santoso, Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, di ruang aula gedung Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Pada saat konferensi pers dibeber tumpukan uang rupiah senilai Rp 47.286.120.399. Juga uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak US$ 421.046 (jika dikurs rupiahkan senilai Rp 7.020.942.050). Jika ditotal sebesar Rp 54,2 milliar.
Kasus ini bermula dari upaya Pemprov Jatim mengelola Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pemerintah menunjuk PT DABN sebagai pengelola. Masalahnya, perusahaan ini bukan BUMD, hanya anak perusahaan dari PT Jatim Energy Services (JES) dan kemudian dialihkan ke PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
Penunjukan inilah yang dinilai tidak sah, apalagi setelah pemerintah daerah mengucurkan penyertaan modal hingga Rp253,64 miliar. Padahal undang-undang tegas melarang penyertaan modal kepada perusahaan yang bukan BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola tidak sah secara hukum, dan ini merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati Agus.
Penyidikan dugaan korupsi pada Pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 pada 31 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Jatim selain menyita barang bukti uang dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dengan total senilai Rp 54 milliar, juga telah memeriksa 25 saksi, memintai keterangan ahli dari ahli pidana dan ahli keuangan negara.
Selain itum penyidik juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1442/M.5.5/Fd.2/08/2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1444/M.5.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Penggeledahan dilaksanakan di Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN Probolinggo, kantor PT DABN Gresik, hingga PT PJU.
Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 13 rekening PT DABN. Kajati Jatim merinci bahwa total dana yang disita mencapai Rp 33.968.120.399,31 dari lima bank, serta USD 8.046,95. Selain itu, terdapat enam deposito berjumlah Rp 13.300.000.000 dan USD 413.000.
Aset pengelolaan PT DABN yang terkait langsung dengan keuangan Pelabuhan Probolinggo juga ditarik dalam rangka rekonstruksi peristiwa hukum.
Koordinasi intensif dilakukan dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN hingga berujung pada penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga Probolinggo pada 22 September 2025 Nomor B-7358/M.5.5/F.S/09/2025.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso menegaskan, pihaknya sudah melakukan analisa terkait siapa saja yang bakal menjadi tersangka. Namun, Wagiyo enggan membeberkan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Probolinggo dari PT DABN tersebut.
“Pasti ada lah (tersangka). Tapi kami masih menunggu perhitungan kerugian negaranya,” jelas Wagiyo.
(roi)
#aspidsus kejati jatim Wagiyo
#Headlines
#headlines banner
#Hukrim
#Jawa Timur
#Kajati Jatim Agus Sahat
#Kejati Jatim Sita Rp 54 Miliar dan Blokir 13 Rekening dari PT DABN
#pelabuhan tanjung tembaga
#Probolinggo
#PT DABN
#Surabaya
#Wakajatim Saiful Bahri Siregar



Berita Terkait

Waspada Hoaks! Dirjen Bimas Kristen Tak Pernah Pungut Biaya Apapun
Hukrim.Rabu, 17 September 2025

Daftar Kepala Daerah Ikut Pertemuan dengan Menteri Bareng Ketua MPR
Headlines.Selasa, 6 Mei 2025

Ditemukan saat Gali Kubur, Benda Menyerupai Sumur Tua Era Kerajaan
Jawa Timur.Kamis, 31 Juli 2025

Arsenal Optimis Lolos 16 Besar Liga Champions Kontra Dinamo Zagreb
Headlines.Selasa, 21 Januari 2025

