Kemenkes Pemudah Izin Apotek dan Klinik Desa Kopdes Merah Putih
Reporter : Sigit P
Ekbis
Rabu, 13 Agustus 2025
Waktu baca 2 menit

siginews-Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk membuat beberapa relaksasi peraturan terkait operasional apotek dan klinik desa.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap koperasi desa (Kopdes Merah Putih),” kata Wamenkop Ferry.
Perizinan Dipercepat untuk Layanan Publik yang Efektif
Wamenkop Ferry berharap, peraturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat segera terbit pada akhir bulan ini. Nantinya, peraturan tersebut akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk mempermudah perizinan.
“Presiden ingin semua cepat, jadi kita harus percepat. Melalui juknis yang sudah ada, kita akan gencarkan sosialisasi secara masif ke bawah,” ujarnya.
Menurut Ferry, dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan membuktikan bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif dan cepat.
Sementara itu Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan oleh koperasi desa.
Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan Kopdes Merah Putih.
“Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB (izin mendirikan bangunan) lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa,” kata Dante.
Bahkan Kemenkes juga akan melakukan penyederhanaan aturan terkait sistem kerja sama antara Kopdes dengan BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan layanan bagi masyarakat.
Kemenkes berkomitmen untuk membuat aturan dan petunjuk teknis yang lebih sederhana agar target operasionalisasi 15.000 Kopdes Merah Putih dapat dilakukan hingga September 2025.
Sementara itu Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menegaskan bahwa Kemendes mendukung penuh penyederhanaan aturan operasionalisasi Klinik dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih.
Pihaknya bahkan siap memberikan izin bagi desa untuk mendukung dari sisi pembiayaan yang bersumber dari dana desa mana kala dibutuhkan.
“Hadirnya apotek desa dan klinik di desa dengan ketersediaan obat sebanyak mungkin, bidan, dan dokter menjadi bagian penting. Kalau harus menggunakan bantuan dana desa, akan kita formulasikan,” pungkas Riza.
(Editor Aro)
#Apotek dan klinik desa
#Kemenkes
#Kemenkop
#Kementerian Desa
#Kopdes Merah Putih
#Koperasi
#Wamenkop Ferry Juliantono



Berita Terkait

Liga Korupsi Indonesia: Peringkat Dua Besar, Korupsi Timah & Minyak
Headlines.Kamis, 27 Februari 2025

Banyuwangi Job Fair Buka 1.900 Lowongan Kerja
Banyuwangi.Selasa, 3 September 2024

Maraknya Guru Dilaporkan ke Polisi, Eri Minta Utamakan Komunikasi
Jawa Timur.Senin, 21 Juli 2025

LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger
Ekbis.Rabu, 14 Mei 2025

