Kemenkumham Jatim Deteksi Dini Penyalahgunaan Media Sosial
Reporter : Redaksi
Headlines
Jumat, 18 Oktober 2024
Waktu baca 2 menit

Pasuruan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Jatim) menggelar rapat kerja teknis pemasyarakatan terkait deteksi dini penyalahgunaan media sosial untuk pencegahan tindak pidana.
Rapat kerja teknis (rakernis) yang bertempat di Hotel Surya, Pasuruan itu diikuti jajaran pemasyarakatan di Jawa Timur. Serta dihadiri para pimpinan tinggi pratama seperti Kadiv Administrasi Saefur Rochim, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Yankumham Dulyono, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Jawa Timur.
Kakanwil Kememkumham Jatim Heni Yuwono menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan media sosial yang dapat memicu tindak pidana, terutama di lingkungan pemasyarakatan, apalagi menjelang momen pilkada serentak
“Perkembangan teknologi informasi dan media sosial, selain memberikan banyak manfaat, juga membuka peluang bagi penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Hingga aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme,” ujar Heni saat memberikan sambutan di acara Rekenis deteksi dini penyalahgunaan media sosial untuk pencegahan tindak pidana, di Hotel Surya, Pasuruan, Kamis (17/10/2024).
Ia juga menyoroti berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang kerap terjadi akibat pelarian, peredaran narkoba, penyalahgunaan handphone, serta penyelundupan barang terlarang.
Selain faktor tersebut, gangguan keamanan juga dapat dipicu oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Heni Yuwono menegaskan pentingnya deteksi dini.
“Kemampuan kita untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi penyalahgunaan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Heni juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman.
“Deteksi dini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan kita semua,” terangnya.
Rapat kerja teknis ini diharapkan menghasilkan strategi konkret dan berkelanjutan dalam menangani tantangan di dunia maya.
“Khususnya yang terkait dengan tindak pidana berbasis media sosial,” jelas Heni. (roi).
#deteksi dini penyalahgunaan media sosial
#Hukrim
#kakanwil Kemenkumham Heni Yuwono
#Kanwil kemenkumham jatim
#Rakernis pemasyarakatan



Berita Terkait

Kemenag Anggarkan Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS
Headlines.Selasa, 3 Desember 2024

H-4 Coblosn Pilkada Serentak 2024, KPU Jatim Gelar Doa Lintas Agama
Headlines.Sabtu, 23 November 2024

Bahlil Janji Beri Kuota Impor 2026 Asal Pengusaha Hormati Regulasi
Bisnis.Sabtu, 25 Oktober 2025

Pria Asal Kediri Meregang Nyawa Ditangan Tukang Cukur Jombang
Hukrim.Jumat, 10 Januari 2025

