Reporter : Editor 02
Headlines
Kamis, 3 September 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan pemicu kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 566 santri di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yakni akibat keterlambatan konsumsi makanan yang dimasak sejak pukul 05.00 WIB namun baru disantap di atas pukul 12.00 WIB.
Sudaryono menegaskan bahwa insiden di pondok pesantren tersebut merupakan bentuk kelalaian yang disengaja oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat karena mengabaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) keamanan pangan yang telah ditetapkan.
“Ini namanya kelalaian disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, tapi Anda lalai. Bukan hanya dicopot atau dipecat, kalau ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ujar Sudaryono saat memberikan penyataan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Atas insiden tersebut, Sudaryono secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga santri di Sidoarjo.
Pihaknya memastikan terus memantau penanganan medis para santri di fasilitas kesehatan serta menyisir penerima manfaat lain di rumah masing-masing yang berpotensi mengalami gejala serupa.
Manipulasi Waktu dan Manipulasi Labeling Ompreng
Berdasarkan hasil penelusuran tim BGN dan evaluasi sistem pemantauan Radar MBG, terungkap bahwa tim ahli gizi dan kepala dapur di lokasi kejadian melakukan manipulasi data laporan serta kelalaian dalam pemberian label wadah makanan (ompreng).
Makanan diketahui selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB dan seharusnya dikonsumsi paling lambat pukul 09.00 WIB. Namun, pengelola dapur melaporkan dalam sistem bahwa makanan dilabeli pukul 08.00 WIB untuk dikonsumsi maksimal pukul 10.00 WIB.
Tak hanya itu, pengelola dapur tidak melabeli setiap ompreng secara individu, melainkan hanya menempelkan satu label untuk ratusan porsi makanan sebagai syarat dokumentasi foto ke sistem Radar MBG.
Faktanya di lapangan, makanan baru dikirim ke sekolah di atas pukul 11.30 WIB dan baru dikonsumsi para santri di atas pukul 12.00 WIB atau lebih dari tujuh jam setelah proses memasak selesai.
“Lebih dari setengah kasus keracunan ini terjadi karena makanan dikonsumsi melebihi batas waktu aman, yaitu lebih dari empat jam setelah matang,” tegasnya.
Wajibkan Satu Ompreng Satu Label
Menanggapi temuan tersebut, BGN menerbitkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh SPPG di Indonesia untuk memasang label waktu masak dan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng secara individu tanpa terkecuali.
Petugas distribusi armada MBG juga diinstruksikan untuk menarik kembali seluruh makanan dari sekolah apabila dalam batas waktu yang ditentukan makanan tersebut tidak kunjung dikonsumsi oleh para siswa.
Meski memberikan evaluasi keras terhadap kasus di Sidoarjo, Sudaryono tetap mengapresiasi jajaran pengelola dapur dan kordinator lapangan SPPG di berbagai daerah yang selama ini telah menjalankan prosedur secara disiplin dan higienis.
Editor Aro
#BGN
#Jawa Timur
#Kasus Keracunan MBG
#Kepala BGN
#Keracunan MBG
#MBG
#Santri Sidoarjo keracunan MBG
#Sidoarjo




Jawa Timur.Senin, 2 Maret 2026

Headlines.Jumat, 27 Desember 2024

Headlines.Senin, 30 Desember 2024

Ekbis.Selasa, 17 Juni 2025