Kerjasama Lintas Polsek, 5 Pelaku Curanmor Diciduk di Jombang
Reporter : Redaksi
Hukrim
Jumat, 24 Januari 2025
Waktu baca 2 menit

Jombang – Berkat kerjasama antara Satreskrim Polres Jombang, Polsek Ngoro, dan Polsek Jogoroto, lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.
Kelima tersangka, yaitu FK (19), PS (37), MH (57), BS (41), dan PL (32), ditangkap terkait kasus curanmor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jombang.
“Terdapat 3 TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang satu laporan ditangani Satreskrim Polres Jombang, satu lagi ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (24/1/2025).
Untuk yang kejadian curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima adanya laporan korban kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka PL dan PS.
“Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah,” tuturnya.
Setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS ini bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Malang.
“Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp 500 ribu,” kata AKP Margono.
“Inisial FK (18 tahun) alamat esa Ngumpul Kec. Jogoroto, Jombang, dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban Sulthon alamat Dusun Sawiji Desa Sawiji Jogoroto Jombang. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah dan kasusnya ditangani Polsek Jogoroto,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial BS. Tersangka asal Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro. “Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15, Januari 2025,” tutur Margono.
Untuk modus awalnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korbannya, di media sosial. Dengan dalih bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur.
“Tersangka BS ini orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur,” kata AKP Margono.
Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam, selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngoro.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. “Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Pray/Aro)
#Curanmor
#Maling
#Maling motor
#Polres Jombang



Berita Terkait

Tingkatkan Hasil, Babinsa Tanjungsari Bantu Petani Bersihkan Gulma
Daerah.Sabtu, 7 Desember 2024

Job Fair-Campus Expo SMK Negeri 6: Buka Lowongan Kerja dan Kuliah
Ekbis.Jumat, 20 Juni 2025

Pemprov Jatim Kucurkan Beasiswa S1 hingga S3 untuk PTKI se-Jawa Timur
Daerah.Sabtu, 13 September 2025

Pendidikan Berkualitas: Khofifah Resmikan Fasilitas Sekolah Baru
Jawa Timur.Selasa, 25 Maret 2025

