siginews

Kesal Sering Dimarahi, Istri Siri Bunuh Suami & Simpan Jasad 42 Hari

Reporter : Redaksi

Hukrim

Kamis, 6 November 2025

Waktu baca 2 menit

Kesal Sering Dimarahi, Istri Siri Bunuh Suami & Simpan Jasad 42 Hari

Siginews.com-Jombang – Kasus tragis pembunuhan berencana yang didasari rasa kesal dan sakit hati memasuki babak persidangan.

Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa yang membunuh dan menyimpan jasad suami sirinya, Lukman Haqim (44), selama hampir 42 hari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Wahyudi dengan didampingi Hakim Anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso ini digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menguraikan kronologi kejadian yang berawal dari rencana Fauziah sejak akhir 2024. Motifnya adalah rasa kesal karena sering dimarahi korban dan tersinggung atas permintaan korban terkait warisan orang tua terdakwa.

Pada pertengahan Mei 2025, Fauziah kemudian melakukan serangkaian tindakan brutal untuk menghabisi nyawa Lukman. Dimulai dengan mencekoki korban racun tikus, pelaku kemudian menyeret korban ke kamar, menusuk dadanya, dan memukuli kepalanya dengan balok kayu hingga tewas.

Untuk menutupi kejahatannya, Fauziah menyimpan jasad Lukman di dalam kamar dengan dibalut kasur dan selimut. Jasad yang telah membusuk baru ditemukan setelah Fauziah menyerahkan diri hampir 42 hari setelah pembunuhan terjadi.

Selama pembacaan dakwaan, Fauziah terlihat tenang dan menyatakan menerima semua dakwaan yang diajukan jaksa.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Terdakwa menerima ya, jadi tidak ada eksepsi, sehingga pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Hakim Putu Wahyudi.

Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini dari Posbakum Jombang, membenarkan dakwaan berlapis yang diajukan jaksa. Ia mengakui ancaman hukuman maksimal yang dihadapi kliennya, termasuk hukuman mati.

“Ancamannya memang demikian, tapi kita lihat nanti di pembuktian, apakah memang begitu atau ada faktor lain,” imbuhnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap pada Rabu (25/6/2025) pagi, ketika jasad Lukman ditemukan dalam kondisi tertimbun kasur di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. Fauziah kemudian menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

 

(Pray/Editor Aro)

#Fauziah Priati Ningsih

#Kasus pembunuhan

#Pembunuhan Berencana

#Pengadilan Negeri Jombang

#PN Jombang

#Wanita Jombang Bunuh Suami Siri

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.