Korupsi Kuota Haji: KPK Sebut Hampir 100 M Dikembalikan Biro Travel
Reporter : Sigit P
Hukrim
Senin, 6 Oktober 2025
Waktu baca 2 menit

siginews.com-Jakarta – Ketua KPK, Setyo Budiyanto belum memberikan informasi rinci mengenai identitas biro perjalanan atau asosiasi mana saja yang telah melakukan pengembalian uang senilai hampir mendekati angka seratus miliar rupiah yang berasal dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).
Setyo menegaskan bahwa KPK akan bekerja untuk mengamankan seluruh kerugian negara.
Ia menyatakan bahwa KPK akan mengejar semaksimal mungkin pengembalian uang yang terkait dengan kasus kuota haji tersebut.
“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, didahului oleh permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya.
Progres KPK: Kerugian Fantastis dan Jaringan Keterlibatan Luas
Perkembangan kasus ini menunjukkan skala masalah yang masif di tubuh penyelenggaraan ibadah haji:
- Kerugian Negara: Hanya berselang dua hari dari dimulainya penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara telah mencapai Rp1 triliun lebih.
- Tindakan Pencegahan: Tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
- Keterlibatan Biro Haji: Pada 18 September 2025, KPK menduga adanya keterlibatan luas, mencakup sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam pusaran korupsi ini.
Kejanggalan Kuota Tambahan Disorot DPR
Selain penyidikan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.
Kementerian Agama disorot karena membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 50 berbanding 50 (masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus).
Pembagian ini dinilai Pansus melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
(Editor Aro)
#Biro Perjalanan Haji
#Kemenag
#Korupsi
#Korupsi Kuota Haji
#KPK
#Uang sitaan hasil korupsi



Berita Terkait

Wamenkop Dorong IKPRI Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Nasional
Ekbis.Kamis, 14 November 2024

Update Bencana Sumatra: 369 Orang Meninggal, Masih Ada 71 Orang Hilang
Headlines.Minggu, 21 Desember 2025

Wamenkop Ajak Kisel Kembangkan Koperasi Berbasis Teknologi
Ekbis.Selasa, 26 November 2024

Jombang Resmi Terapkan Restorative Justice untuk Hukum Lebih Humanis
Hukrim.Jumat, 10 Oktober 2025

