siginews

KPAI Rilis Laporan Akhir 2025: Rapor Merah Perlindungan Terhadap Anak

Reporter : Anggoro

Headlines

Kamis, 15 Januari 2026

Waktu baca 3 menit

KPAI Rilis Laporan Akhir 2025: Rapor Merah Perlindungan Terhadap Anak

Siginews.com-Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang mengungkap potret kelam perlindungan anak di Indonesia, Rabu (14/1/2026).

Sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total korban mencapai 2.063 anak, yang didominasi oleh kekerasan di lingkungan paling dekat, yakni keluarga.

Ketua KPAI menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil pengawasan di 87 lokus tingkat pusat dan daerah, mencakup pemenuhan hak sipil hingga perlindungan khusus anak.

Temuan paling memprihatinkan dalam laporan ini adalah tingginya angka pelanggaran hak anak di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Data KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran justru seringkali berasal dari orang terdekat:

– Ayah Kandung: 9% pelaku.

– Ibu Kandung: 8.2% pelaku.

– Identitas Tak Disebutkan: 66,3% kasus (mengindikasikan rendahnya keberanian korban mengungkap pelaku sebenarnya).

Kerapuhan sistem pengasuhan ini diperparah dengan tingginya kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang masih mendominasi pengaduan masyarakat.

 

Sorotan Program Nasional: 12.658 Anak Keracunan Makanan

KPAI juga memberikan catatan kritis terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski dinilai strategis, aspek keamanan pangan menjadi rapor merah besar. Sepanjang 2025, tercatat 12.658 anak mengalami keracunan makanan di 38 provinsi.

– Jawa Barat: 4.877 korban (tertinggi).

– Jawa Tengah: 1.961 korban.

– DIY: 1.517 korban.

KPAI mendesak evaluasi total terhadap tata kelola dan keamanan pangan agar program ini tidak menjadi risiko kesehatan bagi siswa.

 

Ancaman Digital: Eksploitasi, Gim Online, dan Terorisme

Ruang digital menjadi medan tempur baru yang berbahaya bagi anak. Beberapa temuan krusial KPAI meliputi:

-;Jaringan Terorisme: Ditemukan 110 anak terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan gim online.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

– Eksploitasi Seksual: PPATK mencatat lebih dari 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi anak dengan transaksi keuangan digital yang kompleks.

– Gim Online Berbahaya: KPAI merekomendasikan pemblokiran gim yang mengandung unsur kekerasan ekstrem seperti Roblox dan Free Fire.

 

Ketimpangan di Wilayah Tertinggal dan Restitusi Lemah

Hak dasar anak di wilayah tertinggal, seperti Papua Pegunungan, masih terabaikan dengan angka kepemilikan akta lahir yang hanya mencapai 45,19%.

Selain itu, perlindungan terhadap anak minoritas agama juga masih rentan terhadap serangan kelompok intoleran.

Di sisi peradilan, KPAI menyoroti lemahnya pelaksanaan restitusi (ganti rugi) bagi korban kekerasan seksual.

Dari total perhitungan Rp14,06 miliar, baru sekitar 10% yang dikabulkan hakim, dan hingga saat ini realisasi pembayarannya masih nihil.

 

Rekomendasi Strategis KPAI

Menanggapi temuan sistemik ini, KPAI merumuskan sejumlah rekomendasi kunci:

1. Blokir Konten Negatif: Mendesak Komdigi memblokir situs bunuh diri dan gim online berkonten kekerasan.

2. Penegakan Hukum TPPO: Mengusut tuntas perdagangan bayi berkedok adopsi internasional (kasus Jabar-Singapura).

3. Peningkatan Akta Lahir: Mempercepat layanan identitas anak di wilayah 3T.

4. Keamanan MBG: Menjamin standar ketat keamanan pangan dalam program makan bergizi.

“Negara harus hadir secara nyata. Perlindungan anak bukan sekadar angka, tapi soal keselamatan generasi masa depan,” pungkas laporan tersebut.

 

(Editor Aro)

#KPAI

#Laporan KPAI akhir tahun 2025

#Perlindungan Anak

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.