KUHAP: Ancaman Bukti Ilegal, Komnas HAM Soroti Frasa ‘Segala Sesuatu’
Reporter : Editor 01
Headlines
Sabtu, 22 November 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti secara tajam salah satu perubahan dalam ketentuan Alat Bukti pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan DPR pada 18 November 2025.
Perubahan tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
Dalam Keterangan Pers Nomor: 68/HM.00/XI/2025 yang dirilis Sabtu (22/11/2025), Komnas HAM secara khusus menggarisbawahi penambahan frasa ‘Segala Sesuatu Yang Diperoleh secara Legal’ ke dalam daftar Alat Bukti.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyoroti frasa tersebut bermakna luas dan multitafsir, sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan untuk memasukkan bukti yang seharusnya ilegal, seperti hasil penyadapan tidak sah atau bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.
“Frasa itu terlalu luas dan bisa disalahgunakan, misalnya untuk melegitimasi hasil penyadapan yang tidak sah,” kata Anis dalam keterangannya pada Sabtu (22/11).
Lanjutnya, “Kami menghormati kewenangan DPR yang telah mengesahkan RKUHAP dalam rapat paripurna. Namun sejumlah ketentuan masih mengandung potensi pelanggaran HAM yang harus segera diperhatikan.”
Dalam risalah kajian Komnas HAM berbunyi, “Perlu penegasan sanksi untuk bukti dari penyiksaan/penyadapan ilegal. KUHAP juga perlu membuka kemungkinan pembentukan mekanisme pengujian admisibilitas (admissibility) terhadap alat-alat bukti tersebut guna memastikan bahwa alat-alat bukti tersebut diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.”
Desakan Mekanisme Pengujian Bukti
Komnas HAM menegaskan bahwa KUHAP baru, yang berfungsi krusial dalam melindungi HAM sepanjang proses penegakan hukum pidana, harus memastikan bahwa semua alat bukti diperoleh dengan cara yang sah dan etis.
Tanpa adanya mekanisme pengujian admisibilitas yang jelas, kualitas penegakan hukum dikhawatirkan menurun.
Selain isu alat bukti, Komnas HAM juga menyoroti kelemahan Praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil dan tidak mempertimbangkan aspek materiil (seperti kekerasan atau penyiksaan), serta ketentuan koneksitas yang kabur.
Menanggapi pengesahan ini, Komnas HAM menyatakan akan segera meminta salinan resmi KUHAP dan meminta Pemerintah menghormati hak konstitusional masyarakat sipil untuk mengajukan Judicial Review (uji materi) atas undang-undang tersebut.
Komnas HAM juga meminta waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
(Editor Aro)
#Anis Hidayah
#hukum
#Komnas HAM RI
#KUHAP
#RKUHAP



Berita Terkait

1.346 Siswa Enam SMAN Taruna Ikuti Pembaretan Bersama di Koarmada II
Headlines.Kamis, 16 Oktober 2025

Piala Presiden 2025: Oxford United Pesta Gol, Persib Bandung Tumbang
Nasional.Senin, 7 Juli 2025

Koperasi Tempe Tahu Siap Suplai Program MBG dengan Dukungan Kemenkop
Ekbis.Kamis, 16 Januari 2025

Petani Gagal Panen Minta Keringanan Perbankan, Ini Kata Menkeu Purbaya
Ekbis.Jumat, 3 Oktober 2025

