LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan
Reporter : Redaksi
Headlines
Selasa, 17 September 2024
Waktu baca 3 menit

Jakarta – Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi fundamental terkait pembangunan daerah perbatasan.
Hal itu disampaikan LaNyalla di acara Seminar Nasional dengan tema ‘Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah’, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Pertama, dalam perspektif Undang-Undang yang mengatur kewenangan, perlu adanya harmonisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, ada ketidakharmonisan antara kedua Undang-Undang. Dalam Pasal 9 Undang-Undang 43 tahun 2008, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Tetapi dalam Pasal 361 Undang-Undang 23 tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Selain harmonisasi UU Nomor 43 Tahun 2008 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu juga segera dilakukan percepatan lahirnya Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang 43 tahun 2008. Komite I DPD RI perlu memasukkan hal ini dalam agenda kerja periode mendatang,” katanya.
Persoalan fundamental kedua, dalam perspektif kelembagaan, LaNyalla memandang perlunya penguatan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) dengan meninjau kembali muatan Undang-Undang No 43 Tahun 2008, agar urusan pembangunan di daerah perbatasan bisa lebih efektif dan efisien.
“Fungsi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), ternyata terbatas pada wilayah koordinasi saja. Karena posisi BPPD yang seharusnya menjadi kepanjangan dari BNPP, ternyata secara struktural, BPPD berada di bawah kepala daerah dalam bentuk OPD. Sehingga tugas-tugas yang dilakukan oleh BNPP di daerah perbatasan perlu ditinjau ulang,” terangnya.
Yang ketiga, dalam perspektif Keuangan atau Fiskal, LaNyalla mendorong keadilan fiskal untuk daerah perbatasan, daerah
kepulauan, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), mengingat beban daerah yang begitu besar.
Undang-Undang No 43 Tahun 2008 di dalam Pasal 10, 11, dan 12 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan. Kemudian Pasal 13 menyatakan pelaksanaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 11, dan 12, diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
“Namun sampai hari ini peraturan pemerintah tersebut belum ada. Lebih ironis lagi, lembaga yang memiliki kewenangan mengelola perbatasan justru memiliki anggaran yang kecil. Bahkan di beberapa daerah, BPPD juga mendapat alokasi anggaran yang minim dari APBD,” jelas LaNyalla.
Pembangunan wilayah perbatasan, daerah kepulauan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terus menjadi fokus DPD RI. Guna mempercepat dan menjawab tantangan pembangunan daerah tersebut, Komite I DPD RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah”. Seminar itu dibuka langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selain Ketua DPD RI LaNyalla, menjadi keynote speech dalam seminar diantaranya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko dan Sekretaris BNPP Prof. Zudan Arif Fakrullah.
Hadir sebagai narasumber Prof R. Siti Zuhro (BRIN), Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD RI), Sylviana Murni (Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulut yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Daerah Perbatasan) dengan moderator Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Yusuf Maulana. (roi)
#di Ruang GBHN
#Gedung Nusantara V
#Jakarta
#Ketua DPD ri
#Komplek Parlemen Senayan
#Lanyalla
#Nasional
#Seminar Nasional dengan tema 'Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah'



Berita Terkait

Relawan Muhammadiyah Jarimata Deklarasikan Diri Dukung Khofifah-Emil
Headlines.Jumat, 22 November 2024

Arsenal Optimis Lolos 16 Besar Liga Champions Kontra Dinamo Zagreb
Headlines.Selasa, 21 Januari 2025

Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo
Headlines.Rabu, 2 Juli 2025

Damai Natal 2024, Jemaah Gereja Bersanding Bareng Tokoh Lintas Agama
Headlines.Senin, 16 Desember 2024

