LIMA TAHUN BUI MENANTI! Pengeroyokan di Jombang Terungkap CCTV
Reporter : Redaksi
Hukrim
Kamis, 10 April 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews-Jombang – Aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang warga di Jalan Pattimura, Jombang, akhir Maret 2025 lalu, yang terekam jelas oleh CCTV, menyeret empat pemuda ke dalam ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Keempat tersangka adalah FW alias Iblis (23), AG alias Payeng (19), dan DGP (20), ketiganya warga Plandaan, Jombang, serta MIM (18) dari Jatikalen, Nganjuk.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengonfirmasi penangkapan tujuh pemuda terkait kasus penganiayaan dan video aksi main hakim sendiri tersebut.
“Sebelumnya kami telah mengamankan tujuh orang, dan setelah melakukan pendalaman, ternyata dari tujuh orang tersebut, empat orang terbukti melakukan penganiayaan,” ungkap AKP Margono kepada awak media saat Konferensi pers pada Kamis (10/4/2025).
Berdasar penyidikan ke empat tersangka mengakui perbuatan pengeroyokan. Atas hal itu polisi menjerat ke empat tersangka pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” bebernya.
Lebih lanjut, AKP Margono menerangkan daru pengakuan para pelaku dan hasil visum korban, terdapat kekerasan fisik berupa pukulan.
“Ada yang memukul satu kali, ada yang memukul dua kali. Empat orang ini merupakan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban,” terangnya.
Sementara tiga lainnya dari tujuh yang ditangkap menjadi saksi atas tindakan penganiayaan 4 tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan status mereka akan berubah jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan ketiga orang lainnya.
“Pada dasarnya ada salah satu dari mereka ini punya dendam dan ingin mencari (orang yang memukulnya). Saat konvoi, dia melihat temannya menabrak salah satu pengendara hingga jatuh, dan langsung melakukan penganiayaan yang dianggapnya sebagai pembalasan dendam,” ungkap AKP Margono.
Merujuk hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian badan dan lecet di bagian wajah. Polisi juga memastikan bahwa korban bukanlah target utama para pelaku.
“Korban ini bukan target sasaran mereka kemarin saja. Mereka ini keliling mulai dari Pandaan sampai ke kota Jombang memang untuk mencari sasaran,” imbuh Kasatreskrim.
Polres Jombang terbantu CCTV yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Pihaknya meminta kepada masyarakat Jombang untuk segera memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui adanya tindak kriminalitas.
“Sehingga kami bisa melakukan tindakan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Jombang menjadi lebih aman,” harap AKP Margono.
Sebagai tambahan, para pelaku merupakan remaja dengan latar belakang pernah menjadi korban pemukulan atau pengeroyokan, namun tidak mengetahui identitas pelaku sebelumnya. Mereka kemudian mengajak teman-temannya balas dendam untuk mencari sasaran secara acak.
(Pray/Editor Aro)
#4 pemuda kwroyok warga
#CCTV
#Kasus main hakim sendiri
#Pengeroyokan
#Polres Jombang



Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sidoarjo yang Meninggal di Pesawat, Dibadalhajikan
Jawa Timur.Selasa, 13 Mei 2025

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Oktober 2024
Hankam.Jumat, 4 Oktober 2024

3.627 Botol Miras Berbagai Merk Rata di Buldoser Polres Jombang
Jawa Timur.Jumat, 20 Desember 2024

Suhu Jombang Tembus 38,6°C, BPBD Perkirakan Hujan Turun Akhir Oktober
Jawa Timur.Rabu, 15 Oktober 2025

